Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN Jabar Positif Covid-19 Usai Kunker dari Jakarta, Wagub DKI: Hal Biasa di Masa Pandemi

Menurut Wagub DKI hal biasa di masa pandemi orang di Bandung terpapar dari Jakarta dan sebaliknya, itu muncul karena lemahnya protokol kesehatan.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in ASN Jabar Positif Covid-19 Usai Kunker dari Jakarta, Wagub DKI: Hal Biasa di Masa Pandemi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ahmad Riza Patria - Wakil Gubernur DKI Jakarta 

"Sesuai prosedur, apabila ada cluster yang cukup signifikan, maka mohon maaf Gedung Sate ditutup sementara sambil kita lakukan upaya-upaya treatment, tracing kepada mereka-mereka yang terpapar Covid-19," katanya.

Hal ini, kata Ridwan Kamil, menjadi pembelajaran bahwa walaupun sudah mendapat vaksin, tetap harus melakukan protokol kesehatan.

"Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran buat kita semua untuk selalu kita ingat, ke manapun kita pergi, bermobil satu orang atau dua orang, atau banyakan, tetap gunakan masker, tetap jaga jarak, kurangi perbincangan yang tidak perlu, sehingga kita tetap bisa produktif berkedinasan tanpa terpapar potensi Covid-19," katanya.

Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Jabar, Dudi Sudrajat Abdurachim, mengatakan 32 pegawai di Gedung Sate dinyatakan positif Covid-19 dari hasil tes masif yang dilakukan hingga sampai Kamis (3/6).

Dudi mengatakan pihaknya pun menerbitkan Surat Edaran Nomor: 97/KS.01/UM Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Hal ini untuk membatasi aktivitas di Gedung Sate.

"Suratnya sudah kami terbitkan dan edarkan. Dari hasil tes, ada 32 orang dinyatakan positif," kata Dudi melalui ponsel, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Pelaku Pelecehan Jemaah Perempuan di Musala Rawa Bunga Kantongi Jimat Bulu Prindu 

Di Gedung Sate, pegawai diwajibkan menghindari kegiatan yang bersifat pengumpulan massa lebih dari lima orang. Karenanya, kegiatan bisa dilakukan secara virtual.

Berita Rekomendasi

Kehadiran pegawai di kantor atau tempat bekerja pada setiap Unit Kerja, katanya, maksimal 25 persen, kecuali para pejabat struktural harus tetap hadir

"Bagi PNS yang berusia 50 tahun ke atas, ibu hamil dan menyusui, memiliki penyakit bawaan atau perantara disarankan untuk Flexible Working Arrangements (FWA). Seluruh PNS wajib melaporkan aktifitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP," katanya.

Kemudian, kata Dudi, masjid, museum, kantin, dan area publik Gedung Sate kembali ditutup. Surat Edaran yang ditandatangani dirinya ini berlaku mulai tanggal 3 Juni 2021 sampai dengan tanggal 9 Juni 2021.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Puluhan ASN Jawa Barat Terpapar Covid-19 Usai Kunker dari Jakarta, Begini Tanggapan Wagub Ariza

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas