Dipicu Persoalan Harta Warisan, Keponakan Bacok Paman Hingga Tewas di Tangerang
Yakub, pria berusia 46 tahun tega membunuh pamannya Rusli (58) di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Yakub, pria berusia 46 tahun tega membunuh pamannya Rusli (58) di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi Kamis (4/6/2021) tengah malam.
Pelaku pun berhasil diamankan polisi pada hari kejadian.
Kini kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku guna mengetahui lebih jauh kasus tersebut.
"Pelakunya ditangkap. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan terhadap bersangkutan," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim kepada TribunJakarta.com, Minggu (6/6/2021).
Menurut Rachim, pelaku mengalami gangguan jiwa berdasarkan keterangan saksi.
Baca juga: Seorang Suami di Tangerang Bacok Istri Setelah Bertengkar Hebat
Namun, dia menyebut, hal itu perlu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kejiwaan.
"Dari keterangan saksi demikian (ada gangguan jiwa). Tapi perlu bukti dari hasil pemeriksaan medis," terang Rachim.
Yang pasti, pihaknya saat ini sudah menjadikan pelaku sebagai tersangka perkara Penganiayaan dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
"Untuk barang bukti yang kita amankan satu buah Golok berikut dengan sarungnya," tandasnya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota Iptu Riono menyatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku tidak lama usai peristiwa pembacokan.
Baca juga: Suami Bacok Leher dan Punggung Istri Pakai Golok di Tangerang, Motifnya Masih Didalami Polisi
Soal kejiwaan tersangka, Riono juga mengatakan harus memiliki dasar keterangan tertulis dari kedokteran.
Alhasil, pelaku belum bisa disimpulkan gangguan jiwa.