Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sahroni Pertanyakan Dasar Kebijakan Pelarangan Sepeda Non-Roadbike Melintas JLNT

Lebih lanjut, Sahroni menyebut bahwa sebaiknya, aturan bagi pesepeda ini ditentukan berdasarkan tolak ukur yang jelas.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sahroni Pertanyakan Dasar Kebijakan Pelarangan Sepeda Non-Roadbike Melintas JLNT
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pesepeda road bike melintas di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Sabtu (5/6/2021). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan istimewa untuk pesepeda road bike seperti membolehkan melintasi JLNT diakhir pekan dan road bike dapat melintas pada jalur kendaraan bermotor di luar jalur sepeda yang telah tersedia Jalan Sudirman-Thamrin pada Senin-Jumat, mulai pukul 05.00-06.30 WIB. TRIBUNNEWS/ HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru-baru ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan aturan yang tidak mengizinkan sepeda non-roadbike untuk melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) di jalur Kampung Melayu-Tanah Abang.

Alasannya, sepeda non-road bike memiliki kecepatan yang rendah, hingga rawan kecelakaan. Kebijakan ini kemudian menuai protes dari masyarakat karena dinilai diskriminatif.

Terkait hal ini, anggota DPR RI asal DKI Jakarta yang juga  pembina komunitas sepeda ASC Cycling, Ahmad Sahroni angkat bicara.

Menurut Sahroni, kebijakan ini memang patut dievaluasi ulang, karena dapat memberikan kesan diskriminatif kepada pengguna sepeda non roadbike lainnya.

Baca juga: Polda Metro dan Pemprov DKI Izinkan Road Bike Melintas di Luar Jalur Sepeda pada Jam Tertentu

“Kebijakan pelarangan ini menurut saya tidak ada urgensinya dan cenderung diskriminatif pada pesepeda non-roadbike. Padahal kalau memang ukurannya kecepatan, ya sepeda roadbike juga bisa lambat, dan sepeda non-roadbike juga bisa cepat,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).

Lebih lanjut, Sahroni menyebut bahwa sebaiknya, aturan bagi pesepeda ini ditentukan berdasarkan tolak ukur yang jelas.

Misalnya, dengan adanya ukuran maksimal kecepatan, atau pelarangan kegiatan, bukan tergantung jenis sepeda.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Akan Permanenkan Lintasan Road Bike JLNT Kokas Tiap Akhir Pekan

Berita Rekomendasi

“Kalau memang alasannya sepeda roadbike itu kencang, sebenarnya semua sepeda juga bisa juga kencang. Jadi, sebaiknya jika memang mau diatur, ya diatur aja berdasarkan kecepatan, misalnya hanya boleh kecepatan maksimal 40km/jam. Atau berdasarkan aturan tertentu, misalnya, di jalan raya tidak boleh berhenti untuk foto-foto atau nongkrong. Jadi bukan berdasarkan jenis sepedanya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas