Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pelaku berinisial IF diamankan di depan SPBU daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Pelaku diamankan, pada hari Sabtu 29 Mei 2021 pukul 16.00 wib," kata Azis kepada awak media, Selasa (8/6/2021).
Azis menyebut, pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba.
Mendengar laporan tersebut Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga sering mengedarkan sabu di sekitar lokasi.
Baca juga: Geng Narkoba di Kota Manaus Brasil Ngamuk, Bakar Mobil dan Tembaki Polisi karena Bos Tewas
"Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, didapatkan sabu dengan berat bruto 155 gram dan 2 unit handphone," kata Azis.
Kemudian kata Azis, pihaknya mengembangkan ke tempat tinggal pelaku yang diketahui berada di rumah kos.
Di lokasi, polisi mendapatkan tambahan barang bukti berupa sabu sebanyak 8 paket dengan berat 489 gram, 2 buah alat timbangan digital, serta 4 pak plastik bening kosong.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia, 45 Kilogram Sabu Disita
"Tersangka sudah tiga kali mendapatkan barang dari seseorang dengan nama panggilan oman yang merupakan DPO dan mendapatkan petunjuk untuk mengantar barang dari seorang dengan panggilan Ju (dpo)," kata Azis.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta dari Oman apabila barang sudah habis dikirim sesuai petunjuk Ju.
Baca juga: Pernah Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Roy Kiyoshi Akui Trauma, Ingin Ubah Penampilannya
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Adapun ancaman Hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.