Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Mampang Prapatan Jakarta Selatan

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah (tengah) saat mengungkap penangkapan seorang pelaku pengedar sabu, Selasa (8/6/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pelaku berinisial IF diamankan di depan SPBU daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Pelaku diamankan, pada hari Sabtu 29 Mei 2021 pukul 16.00 wib," kata Azis kepada awak media, Selasa (8/6/2021).

Azis menyebut, pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba.

Mendengar laporan tersebut Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga sering mengedarkan sabu di sekitar lokasi.

Baca juga: Geng Narkoba di Kota Manaus Brasil Ngamuk, Bakar Mobil dan Tembaki Polisi karena Bos Tewas

"Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, didapatkan sabu dengan berat bruto 155 gram dan 2 unit handphone," kata Azis.

Berita Rekomendasi

Kemudian kata Azis, pihaknya mengembangkan ke tempat tinggal pelaku yang diketahui berada di rumah kos.

Di lokasi, polisi mendapatkan tambahan barang bukti berupa sabu sebanyak 8 paket dengan berat 489 gram, 2 buah alat timbangan digital, serta 4 pak plastik bening kosong.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia, 45 Kilogram Sabu Disita

"Tersangka sudah tiga kali mendapatkan barang dari seseorang dengan nama panggilan oman yang merupakan DPO dan mendapatkan petunjuk untuk mengantar barang dari seorang dengan panggilan Ju (dpo)," kata Azis.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta dari Oman apabila barang sudah habis dikirim sesuai petunjuk Ju.

Baca juga: Pernah Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Roy Kiyoshi Akui Trauma, Ingin Ubah Penampilannya

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun ancaman Hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas