Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Zainul Koordinator Pungli di Tanjung Priok yang Ditangkap Polisi, Punya Sepatu Harga Rp 2 Juta

Zainul dijerat dengan Pasal 368 juncto 55 KUHP. Lebih lanjut, polisi masih mencari tahu sudah berapa lama ia melakukan pungli.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sosok Zainul Koordinator Pungli di Tanjung Priok yang Ditangkap Polisi, Punya Sepatu Harga Rp 2 Juta
KOMPAS.com/DJATI WALUYO
Tersangka kasus pungutan liar di sekitaran Jakarta Utara, Jumat (11/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap koordinator pungli di Jakarta International Container Terminal (JICT) bernama Achmad Zainul Arifin.

Zainul ditangkap pada Jumat (11/6/2021) malam.

Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan tujuh tersangka pungli sebelumnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis mengatakan, pada proses penangkapannya, polisi menyita barang bukti berupa sepasang sepatu yang diduga dibeli dari uang pungli.

"Barang bukti satu buah sepatu bola merk Adidas berwarna hitam hasil pembelian uang pungli senilai Rp 2.700.000," katanya, Sabtu (12/6/2021) seperti dikutip dari Kompas.TV.

Baca juga: Oknum Karyawan Terlibat Praktik Pungli, JICT: Hanya Segelintir


Polres jakarta utara rilis(11/06) mengenai penangkapan 49 pelaku pungutan liar di pelabuhan tanjung priok. Pungutan yang ditarik kisaran 2000 rupiah sampai 20000 rupiah per pos penjagaan. (Sumber: ANGGI / KOMPAS TV)
Polres jakarta utara rilis(11/06) mengenai penangkapan 49 pelaku pungutan liar di pelabuhan tanjung priok. Pungutan yang ditarik kisaran 2000 rupiah sampai 20000 rupiah per pos penjagaan. (Sumber: ANGGI / KOMPAS TV) ()

Bukan hanya Adidas, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 600 ribu hasil pungli.

"Rinciannya, 120 lembar pecahan Rp 5.000," terang Putu.

Berita Rekomendasi

Kata Putu, koordinator pungli tersebut menerima setiap uang hasil pungutan yang dilakukan oleh operator RTG. Nominalnya bervariatif dari Rp 5 ribu-Rp 20 ribu.

"Dan yang bersangkutan tidak menentukan nilai nominal dan sehari-hari bisa mendapatkan sebesar Rp 100 ribu-Rp Rp 150 ribu," jelas Putu.

Sebelumnya diketahui, saat penangkapan, tersangka sempat mengoordinir para pelaku agar bisa terbebas dari tuduhan ketika ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Zainul dijerat dengan Pasal 368 juncto 55 KUHP. Lebih lanjut, polisi masih mencari tahu sudah berapa lama ia melakukan pungli.

Puluhan diamankan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah mengamankan puluhan pelaku pungli, tak lama setelah keluhan sopir truk disampaikan kepada Jokowi.

"Yang kami amankan ini total ada 49 orang, di situ perannya masing-masing dengan kelompok masing-masing," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/6/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas