Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Narkoba 1,1 Ton Jaringan Timur Tengah

Sigit menyebut dengan pengungkapan 1,1 ton narkoba itu, 5,6 juta jiwa masyarakat selamat dari narkoba.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Narkoba 1,1 Ton Jaringan Timur Tengah
Tribunnews.com, Igman Ibrahim
Tim Satgas Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,129 ton yang diduga jaringan internasional berasal dari Timur Tengah. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1,1 ton di empat lokasi berbeda.

Diduga barang haram tersebut berasal dari jaringan Timur Tengah.

Dalam rilis kasus tersebut, hadir Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan jajaran petinggi Mabes Polri lainnya.

Sigit menyebut dengan pengungkapan itu, 5,6 juta jiwa masyarakat selamat dari narkoba.

"Jika barang bukti tersebut beredar di pasaran bisa dikonsumsi sekitar 5,6 juta orang. Dengan disitanya barang bukti tersebut bisa menyelamatkan sekitar 5,6 juta jiwa penduduk," kata Sigit dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (14/6/2021).

Menurut dia, jika sabu 1,1 ton dinominalkan rupiah, maka ada sekitar Rp 1,6 triliun dengan asumsi harga narkotika jenis sabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram.

Baca juga: Anji Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Barang Bukti Cukup Beragam dan Banyak

BERITA TERKAIT

"Hasil pengungkapan ini jika dinominalkan dengan rupiah adalah sekitar 1,694 triliun rupiah dengan asumsi harga narkotika jenis sabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram," katanya.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh orang tersangka NR alias D, HA alias A, NW alias DD, CSN alias ES (Nigeria), UCN alias EM (Nigeria), dan AK. Selain itu tersangka H al Ne masih DPO.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas