Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaksanaan Eksekusi oleh PN Jakarta Utara Dikhawatirkan Menimbulkan Klaster Covid-19

Termohon Eksekusi Pengosongan tidak menyangka hal tersebut menimbulkan keramaian dan dikhawatirkan berpotensi menjadi klaster baru Covid-19.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pelaksanaan Eksekusi oleh PN Jakarta Utara Dikhawatirkan Menimbulkan Klaster Covid-19
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya Eksekusi Pengosongan sebidang tanah dan bangunan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (16/6/2021) berlangsung tanpa perlawanan dari Pihak Termohon Pengosongan.

Termohon Eksekusi Pengosongan tidak menyangka hal tersebut menimbulkan keramaian dan dikhawatirkan berpotensi menjadi klaster baru Covid-19.

Bahkan Ketua RW setempat juga mengeluhkan keramaian yang terjadi pada saat Eksekusi Pengosongan, yang notabene dihadiri oleh Kepolisian, TNI, Satpol PP, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan perbantuan Eksekusi Pengosongan.

Seperti yang dijelaskan, LFT adalah salah seorang Pemilik Jaminan dari sebidang tanah seluas 985 m2 berikut bangunan diatasnya dengan sertifikat Hak Milik Nomor 5075 yang menjadi jaminan atas sebuah perjanjian kredit yang dimana dalam perjanjian kredit tersebut menurut PT. Bank QNB Indonesia tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Lembaga Perbankan yang baik dan patuh terhadap Perjanjian Kredit yang telah disepakati Bersama.

“Ibu yang berinisial nama LFT tidak pernah mengetahui dan atau diberitahukan oleh PT Bank QNB alasan yang jelas dan rinci, serta berdasarkan kronologi yang sebenarnya mengapa pelelangan atas sebidang tanah dan bangunan miliknya dilelang,” ujar Kuasa Hukum Ny LFT, Kristopel Manurung, dalam keterangannya, Senin (14/6/2021).

Dia menegaskan bahwa dalam perjanjian kredit yang disetujui oleh Ny LFT  ada satu klausul yang menerangkan bahwa jaminan yang diberikan oleh Ny LFT akan dibebankan dengan hak tanggungan.

Baca juga: Mendagri: Ada Kelalaian Protokol Kesehatan Terkait Kenaikan Kasus Covid-19

Sementara sampai dengan dilaksanakannya eksekusi pengosongan hari ini, kata dia, Ny LFT tidak pernah mengetahui dan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk membebankan jaminan tersebut dalam pembebanan hak tanggugan.

Berita Rekomendasi

Menurut Kristopel Manurung, Ny LFT  pada bulan januari telah diberitahukan bahwa tanah dan bangunan milik LFT telah dilelang berdasarkan Grosse Risalah Lelang nomor 20/29/2021 yang dimenangkan saudara Edy selaku penanam saham pada PT. Balai Lelang Merah Putih yang diketahui adalah balai lelang swasta yang merupakan pelaksana lelang atas tanah dan bangunan milik LFT.

“Menurut kami hal ini adalah temuan/kejanggalan yang menimbulkan kecurigaan atas pelaksanaan lelang, dan pada bulan Maret 2021 kami telah menerima penetapan eksekusi atas tanah dan bangunan milik Ny LFT dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak saat kami mengetahui bahwa adanya penentapan eksekusi tersebut," ujar Kristopel Manurung.

Lanjut dia, LFT selaku warga negara yang patuh pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia telah mendaftarkan gugatan perlawanan atas eksekusi tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun dalil-dalil yang dikemukakan tidak dipertimbangkan sama sekali,.

Bahkan, kata dia, dalam agenda mediasi yang dihadiri oleh Saudara Edy (selaku Pemenang Lelang/Penanam Saham pada PT. Balai Lelang Merah Putih (Pemohon Eksekusi) dan sejumlah Aparat Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam agenda Perdamaian tersebut, Kuasa Hukum menerangkan kejanggalan dana atau temuan namun dalam agenda mediasi tersebut juga Kuasa Hukum LFT tidak diberikan waktu yang cukup untuk menerangkan secara rinci temuan yang mereka temukan bahkan lebih tepatnya tidak diperbolehkan membahas temuan tersebut dengan alasan agenda tersebut merupakan agenda Perdamaian bukan Pokok Perkara.

“Malah dua minggu setelah agenda pertemuan mediasi tersebut dengan terburu-buru penetapan eksekusi pengosongan pun segera dilaksanakan, dimanakah kebijaksanaan heak eksepsional oleh ketua pengadilan?” lanjut Kristopel dengan tegas.

Menurut Kuasa Hukum LFT Keberadaan lelang swasta harus juga memenuhi ketentuan Undang-Undang.

Artinya PT. Balai Lelang Merah Putih telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melaksanakan sendiri lelang eksekusi tanpa Fiat Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri.

“Pelaksanaan lelang, tidak melalui eksekusi hak tanggungan. Sehingga debitur tidak mengetahui berapa jumlah hutang dan berapa nilai lelang serta berapa sisa hasil lelang," kata Kristopel Manurung.

Namun LFT yang diwakili oleh Kuasa Hukum selaku warga negara yang patuh dan percaya lada hukum yang berlaku di Republik Indonesia masih akan tetap berjuang melalui wadah Pengadilan untuk menegakkan keadilan serta turut berjuang untuk memberantas mafia lelang, agar tidak ada lagi korban dari para mafia lelang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas