Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: Pengemudi Mobil Berpelat Palsu Bukan Anggota Polri

 Polda Metro Jaya mengamankan pengemudi mobil berinisial AHH karena menggunakan pelat nomor palsu di ruas Jalan Tol Kuningan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi: Pengemudi Mobil Berpelat Palsu Bukan Anggota Polri
ist
AHH, pria berbaju merah diduga menggunakan nomor polisi palsu. Mengaku anggota Polri demi hindari petugas. AHH diciduk pada Selasa (15/6/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan pengemudi mobil berinisial AHH karena menggunakan pelat nomor palsu di ruas Jalan Tol Kuningan.

Tak hanya pelat bodong, pria tersebut juga mengaku sebagai polisi dan mengeluarkan kartu anggota Polri.

"Hasil pendalaman awal memang yang bersangkutan AHH ini pekerja swasta, bukan sebagai anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (16/6/2021).

Yusri memastikan kartu tanda anggota (KTA) atas nama yang bersangkutan palsu.

"Ini (KTA palsu) dibeli dari seseorang," ujarnya.

Saat ini, Yusri melanjutkan, pelaku tengah diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sementara Ditlantas Polda Metro Jaya masih mendalami kesesuaian pelat nomor yang digunakan AHH dengan nomor mesin pada kendaraan tersebut.

"Pelanggarannya ada di nomor palsu. Tapi kita masih dalami apakah nomor palsu kendaraan ini asli atau tidak, kan harus cek dulu nomor mesinnya untuk dikroscek di Ditlantas," kata Yusri.

Berita Rekomendasi

"Makanya penanganan kendaraannya ditangani oleh Ditlantas Polda Metro, tetapi untuk 263 KUHP tentang id card dan KTA sebagai anggota Polri ini sementara ditangani Resmob Polda Metro," tandasnya.

Sebelumnya, seorang pria bernama Alexway Hendra Himawan diamankan polisi usai menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu dan memakai pelat nomor mobil bodong.

Baca juga: Pemilik KTA Polisi Palsu yang Diamankan Polda Metro Jaya Membeli dengan Harga Rp2 Juta

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pengendara mobil Daihatsu Xenia itu diberhentikan lantaran pelat nomor B-2355-TKI pada kendaraannya dicurigai bodong.

Yang dilakukan Alexway tersebut terjadi di Tol Kuningan arah Semanggi pada Selasa (15/6/2021) siang lalu.

Kendaraan tersebut melaju dari arah Kuningan mengarah ke Semanggi berada di lajur tiga. Akan tetapi, pada saat ingin diberhentikan pengemudi mengeluarkan identitas Polri.

Alekway mengaku sebagai Anggota Polri yang berdinas di Biro Paminal Div Propam  Mabes Polri.

"Karena ada kejanggalan saat diperiksa, untuk memastikan kebenaran yang patut diduga menggunakan Identitas palsu, maka kami arahkan ke Polda Metro untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Sambodo dalam keterangannya, Rabu (16/6/2021).

Sambodo menambahkan, pihaknya kemudian membawa Alexway dan kendaraannya ke Polda Metro Jaya.

Namun, sebelum tiba kantor polisi, pengendara itu kembali berulah.

"Saat akan memasuki Polda pelaku mengambil kunci dan ingin melarikan diri, kami minta bantuan anggota yang piket di depan Mako untuk mengamankan," ujar Sambodo.

Kini Alexway telah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait identitas palsu maupun pelat nomor palsu yang digunakannya.

"Ke Piket Reskrimum Subdit 4 Unit 1 Jatanras," pungkas Sambodo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas