Kasus Covid-19 Naik, Gubernur Anies Minta Perkantoran di Zona Merah WFH 75 Persen
Diberitakan Tribunnews.com, angka kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta mengalami lonjakan drastis.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Covid-19 di Jakarta terus bertambah.
Untuk mengantisipasi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil sejumlah kebijakan penting.
Diantaranya memutuskan seluruh perkantoran yang berada di zona merah Covid-19 untuk menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen dari total pegawai.
Hal ini merujuk pada Keputusan Gubernur DKI Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Berbasis Mikro yang diteken Anies pada 14 Juni 2021.
"Zona merah work from home atau WFH sebesar 75 persen dan WFO (work from office) sebesar 25 persen," kata Anies dalam Kepgub tersebut seperti dikutip Kompas.TV, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Angka Kasus Positif Covid-19 di DKI Jakarta Melonjak 4.144 Dalam Sehari, Berikut Rinciannya
Sementara untuk perkantoran yang berada di zona kuning dan oranye, Anies mengungkapkan masih dapat menggelar WFH maupun WFO dengan kapasitas masing-masing 50 persen.
Anies juga menegaskan agar semua perusahaan atau perkantoran tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat demi menekan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Kasus Covid-19 di Jakarta
Diberitakan Tribunnews.com, angka kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta mengalami lonjakan drastis.
Hari ini, Kamis (17/6/2021), kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta bertamabah 4.144.
Tambahan kasus hari ini diketahui lebih tinggi dibanding laporan harian beberapa waktu terakhir yang berada pada kisaran 1.000 - 2.000 kasus per hari.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia menjelaskan tambahan kasus ini ditemukan berdasarkan tes PCR terhadap 23.913 spesimen.
Dari jumlah tes tesebut, 16.499 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru, dengan hasil 4.144 positif dan 12.355 negatif.
Temuan ini kata Dwi mendekati rekor tertinggi yang pernah terjadi di DKI pada 7 Februari 2021 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.