Kabareskrim Tegaskan Bisa Tindak Pinjol Ilegal Tanpa Perlu Menunggu Laporan dari Korban
penindakan hukum pinjaman online ilegal juga dinilai tidak perlu menunggu adanya laporan dari masyarakat.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Sementara itu, Kasubdit V Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun menyebut para pelaku melancarkan aksi kejahatannya dengan cara berpindah-pindah tempat.
Terakhir, mereka juga sempat menyewa sebuah rumah di daerah Jakarta Barat sebagai kantor Rp Cepat. Tempat ini juga menjadi lokasi penangkapan kelima tersangka.
"Dari awal yang di ruko pindah ke rumah sewaan. Kami gerebek rumah sewaannya dan kami dapatkan lima orang di belakang ini," ujar dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Seperti Preman
Wakil Direktur Tipideksus Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan pinjaman online (Pinjol) bodong alias ilegal dianggap juga merupakan kasus yang meresahkan masyarakat seperti premanisme.
Menurut Whisnu, kasus pinjaman online ilegal menjadi salah satu perkara yang menjadi fokus Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Harapannya, tak ada lagi korban yang terjerat dengan pinjol bodong.
Dijelaskan Whisnu, hanya ada 1.700 pinjaman online yang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, dia menduga masih ada 3.000 pinjol ilegal atau yang tak terdaftar resmi oleh negara.
"Inilah hal-hal yang menjadi perhatian Polri untuk bisa mengungkap perkara-perkara yang meresahkan masyarakat. Sama seperti disampaikan kemarin, kasus Preman. Ini kasus Pinjol pun juga meresahkan masyarakat," kata Whisnu.
Ia menuturkan banyak korban yang mengaku diperas hingga mendapatkan perlakuan yang tak menyenangkan usai meminjam di aplikasi pinjol ilegal. Beberapa korban bahkan diteror dengan edita foto-foto pornografi.
"Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya, keluarganya, bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini," ujar dia.
Atas dasar itu, ia memastikan pihak kepolisian akan terus memburu pinjol-pinjol ilegal yang melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum. Dia meminta para korban juga dapat melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Mudah-mudahan kasus-kasus ini tidak ada lagi dan polri bisa mengungkap sebanyak-banyaknya perkara tersebut," tukasnya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto berencana mengeluarkan surat telegram guna menertibkan pinjaman online (Pinjol) ilegal atau bodong yang kerap meresahkan masyarakat. Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan surat telegram ini tengah digodok oleh Kabareskrim. Nantinya, hal ini menjadi rujukan kepada jajaran Polri di seluruh Indonesia.