Kabareskrim Tegaskan Bisa Tindak Pinjol Ilegal Tanpa Perlu Menunggu Laporan dari Korban
penindakan hukum pinjaman online ilegal juga dinilai tidak perlu menunggu adanya laporan dari masyarakat.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto mengeluarkan surat telegram yang mengintruksikan agar jajarannya untuk menindak tegas pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah meresahkan masyarakat.
Menurut Agus, penindakan ini bekerja secara simultan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun sejumlah kasus telah berhasil ditangani oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Cerita PNS Terjerat Pinjol, Utang Rp900 Ribu Beranak Jadi Rp75 Juta, Tergiur Tawaran Menarik
"Hasil penyidikan yang berjalan tentu untuk membuka jaringan dan keterkaitan antar penyedia pinjol ilegal," kata Agus saat dihubungi, Minggu (20/6/2021).
Agus menjelaskan pemberantasan pinjaman online nantinya tidak hanya terfokus di pusat.
Baca juga: Pinjol Bodong Kelakuan Preman, Pinjam Rp 3 Juta Balikinnya Rp 60 Juta dan Fitnah Korban Kemana-mana
Polda-Polres di daerah juga diminta untuk ikut mengusut kasus pinjol yang ada di Indonesia.
"Input kita sampaikan kepada wilayah untuk juga membantu melakukan penindakan," ungkapnya.
Ia menambahkan penindakan hukum pinjaman online ilegal juga dinilai tidak perlu menunggu adanya laporan dari masyarakat.
Jika dianggap meresahkan, pihak kepolisian bisa langsung melakukan penindakan.
"Ini bukan delik aduan, maka karena (Pinjol) meresahkan tidak perlu menunggu laporan," tukasnya.
Berdasarkan data Polri, hanya ada 1.700 pinjaman online yang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, diperikirakan masih ada 3.000 pinjol ilegal atau yang tak terdaftar resmi oleh negara.
Pinjol-pinjol inilah yang kerap menelan banyak korban.
Tak hanya materil, banyak korban yang mengalami tindakan yang tak menyenangkan oleh Pinjol ilegal tersebut.