Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebijakan Terbaru Penanggulangan Covid-19 di Depok: Bioskop Ditutup hingga Pernikahan Tanpa Resepsi

Kebijakan itu tertuang dalam surat keputusan nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021, Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kebijakan Terbaru Penanggulangan Covid-19 di Depok: Bioskop Ditutup hingga Pernikahan Tanpa Resepsi
Jabar Tribun News
ilustrasi bioskop 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK –  Dalam rangka menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi sejak sepekan belakangan ini, Pemerintah Kota Depok mengeluarkan kebijakan terbaru.

Kebijakan itu tertuang dalam surat keputusan nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021, Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Isinya  memperketat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin (21/6/2021) hari ini.

Sejumlah aktivitas usaha dan hiburan seperti bioskop, kolam renang, dan lain sebagainya pun terpaksa dihentikan sementara waktu operasinya hingga waktu yang belum ditentukan.

Baca juga: Polda Metro: Covid-19 di DKI Sudah Sangat Tinggi Seperti Orang Panjat Tebing

Berikut, sejumlah poin terbaru dalam PPKM yang diterapkan Satgas Covid-19 Depok untuk menanggulangi lonjakan kasus :

1. Bekerja Dari Rumah atau WFH (work from home) 75 persen, dan WFO (work from office) 25 persen, WFH bukan liburan.

Berita Rekomendasi

2. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan protokol kesehatan secara ketat.

3. Pusat perbelanjaan, mall, supermarket, minimarket, beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen.

4. Pasar rakyat atau tradisional beroperasi dari pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen.

5. Restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat.

6. Taman, tempat wisata, wahana keluarga, tempat permainan anak, kolam renang, wahana ketangkasan, bioskop, dan sejenisnya untuk sementara ditutup.

7. Aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

8. Kegiatan keagamaan, tempat ibadah, hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas maksimal 30 persen. Untuk penguburan jenazah, takziyah, tahlilan diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang. Pengajian rutin, subuh keliling, dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas