Aturan PPKM Mikro Terbaru dari Anies Baswedan: Seluruh Kantor WFH 75 %, Tak Ada Sekolah Tatap Muka
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan terbaru terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
Terkait aturan pembatasan operasional perbelanjaan, Anies mengikuti ketentuan PPKM Mikro yang dikeluarkan pemerintah pusat yakni pusat perbelanjaan tutup pukul 20.00 WIB.
Selain itu, dilakukan pembatasan pengunjung yakni maksimal 25 persen dari total kapasitas.
Baca juga: Jokowi Putuskan Penguatan PPKM Mikro Berlaku Mulai 22 Juni, Ini Rincian Aturannya
4. Ibadah di rumah
Untuk kegiatan ibadah , Anies meminta seluruh kegiatan ibadah dilakukan di rumah tanpa terkecuali.
5. Kegiatan Kesenian dan Kemasyarakatan
Seluruh kegiatan kesenaian yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan untuk semnetara waktu.
Sementara untuk kegiatan hajatan hanya boleh dihadiri maksimal 25 persen dari kapasitas.
Selain itu, dalam hajatan itu tidak boleh menyedikan hidangan di tempat.
Anies Sebut Tempat Tidur Rumah Sakit di Jakarta Sudah Penuh kalau Tak Ditambah
Sebelumnya, Anies Baswedan mengatakan keterisian rumah sakit di Jakarta sudah mencapai 100 persen pada pekan lalu apabila Pemprov tidak melakukan penambahan.
Penambahan ini kata Anies dapat dimaknai sebagai pesan fakta terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang begitu cepat.
"Ini mengirimkan pesan kepada kita semua bahwa kita menambah tempat tidur. Menambah kapasitas RS tapi lonjakannya terlalu cepat."
"Kalau saja minggu lalu tidak ditingkatkan kapasitasnya, sudah tembus 100 persen. Sekarang ada ruang untuk penambahan RS," terang Anies di Balaikota Pemprov Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Satgas Minta Daerah Optimalisasi PPKM Sekarang Juga
Adapun Anies menyebut Pemprov terus menambah jumlah rumah sakit yang tangani kasus Covid-19, menyusul lonjakan laporan harian.