Aturan PPKM Mikro Terbaru dari Anies Baswedan: Seluruh Kantor WFH 75 %, Tak Ada Sekolah Tatap Muka
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan terbaru terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan terbaru terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Dalam aturan terbaru PPKM Mikro yang dikeluarkan Anies, dilakukan pengetatan lebih ketat meliputi keharusan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Aturan PPKM Mikro terbaru ini ditetapkan Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021.
Keputusan itu dikeluarkan sebagai perpanjangan atas kebijakan PPKM Mikro yang dikeluarkan Anies pada 21 Juni lalu.
Baca juga: PPKM Mikro, Pemkot Semarang Tutup Objek Wisata Goa Kreo dan Semarang Zoo
Perpanjangan PPKM Mikro terbaru ini selama dua pekan, 22 Juni hingga 5 Juli mendatang:
Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (23/6/2021)), berikut poin-poin PPKM Mikro yang dikeluarkan Anies:
1. Seluruh Perkantoran Wajib WFH 75 Persen
Diberitakan Tribunnews.com, dalam Kepgub DKI terbaru itu, Anies mewajibkan seluruh perkantoran di DKI Jakarta menerapkan WFH sebanyak 75 persen tanpa terkecuali.
WFH 75 persen berlaku di seluruh wilayah DKI tanpa melihat status zona wilayah itu.
Apabila mengacu pada ketentuan PPKM Mikro yang dikeluarkan Pemerintah pada Senin (21/6/2021) kemarin, WFH 75 persen hanya diberlakukan pada zona merah.
2. Tidak Ada Pembelajaran Tatap Muka
Dikutip dari Kompas.com, dalam Kepgub DKI Jakarta tersebut, Anies memutuskan tidak ada pembelajaran tatap muka.
Selama dua pekan ini, pembelajaran di semua wilayah ditetapkan secara daring.
3. Pusat Perbelajaaan Tutup Pukul 20.00 WIB
Terkait aturan pembatasan operasional perbelanjaan, Anies mengikuti ketentuan PPKM Mikro yang dikeluarkan pemerintah pusat yakni pusat perbelanjaan tutup pukul 20.00 WIB.
Selain itu, dilakukan pembatasan pengunjung yakni maksimal 25 persen dari total kapasitas.
Baca juga: Jokowi Putuskan Penguatan PPKM Mikro Berlaku Mulai 22 Juni, Ini Rincian Aturannya
4. Ibadah di rumah
Untuk kegiatan ibadah , Anies meminta seluruh kegiatan ibadah dilakukan di rumah tanpa terkecuali.
5. Kegiatan Kesenian dan Kemasyarakatan
Seluruh kegiatan kesenaian yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan untuk semnetara waktu.
Sementara untuk kegiatan hajatan hanya boleh dihadiri maksimal 25 persen dari kapasitas.
Selain itu, dalam hajatan itu tidak boleh menyedikan hidangan di tempat.
Anies Sebut Tempat Tidur Rumah Sakit di Jakarta Sudah Penuh kalau Tak Ditambah
Sebelumnya, Anies Baswedan mengatakan keterisian rumah sakit di Jakarta sudah mencapai 100 persen pada pekan lalu apabila Pemprov tidak melakukan penambahan.
Penambahan ini kata Anies dapat dimaknai sebagai pesan fakta terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang begitu cepat.
"Ini mengirimkan pesan kepada kita semua bahwa kita menambah tempat tidur. Menambah kapasitas RS tapi lonjakannya terlalu cepat."
"Kalau saja minggu lalu tidak ditingkatkan kapasitasnya, sudah tembus 100 persen. Sekarang ada ruang untuk penambahan RS," terang Anies di Balaikota Pemprov Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Satgas Minta Daerah Optimalisasi PPKM Sekarang Juga
Adapun Anies menyebut Pemprov terus menambah jumlah rumah sakit yang tangani kasus Covid-19, menyusul lonjakan laporan harian.
Penambahan dilakukan per 17 Juni kemarin, sebanyak 34 rumah sakit.
Sehingga total rumah sakit rujukan Covid-19 di DKI Jakarta saat ini sebanyak 140 unit, dengan kapasitas keseluruhan sebesar 8.524 tempat tidur isolasi dan 1.186 ruang ICU.
Anies menyebut ada 32 RS milik Pemprov DKI yang digunakan menangani pasien Corona.
Dari 32 RS tersebut, 13 di antaranya 100 persen dikhususnya menangani kasus Corona.
Sisanya, 19 RS kini sudah 60 persen kapasitas terpakai untuk penanganan pasien Corona.
"Per 17 juni meningkat jadi 140 rumah sakit dengan ada 8.524 tempat tidur dan 1.186 ruang ICU," sambung dia.
(Tribunnews.com/Daryono/Danang Triatmojo)