Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

25 Orang Prajurit Armed 2/KS Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyerangan ke Warga di Deli Serdang

Pomdam I Bukit Barisan menetapkan 25 prajurit Artileri Medan Armed 2/ Kilap Sumagan sebagai tersangka penyerangan ke warga Desa Selamat, Deli Serdang

Editor: Erik S
zoom-in 25 Orang Prajurit Armed 2/KS Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyerangan ke Warga di Deli Serdang
HO/ Tribunmedan.com
Pangdam I Bukit Barisan, Letjen Mochammad Hasan (kemeja putih) saat melayat Raden Barus, korban tragedi Sibiru-biru, Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (10/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- 25 prajurit TNI Angkatan Darat dari Batalyon Artileri Medan Armed 2/ Kilap Sumagan ditetapkan sebagai tersangka buntut penyerangan ke warga Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

Akibat penyerangan puluhan prajurit TNI AD tersebut, satu warga bernama Raden Barus meninggal dunia dan puluhan luka-luka.

Penetapan 25 tersangka tersebut dilakukan Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I Bukit Barisan.

Baca juga: Pangdam I Bukit Barisan Temui Keluarga Korban Insiden Sibiru-biru Hingga Datangi Markas Yon Armed 2

"Sudah (ditetapkan tersangka) ada 25 prajurit,"ungkap Letjen Mochammad Hasan usai apel luar biasa serah terima jabatan Pangdam, dari Letjen Mochamad Hasan ke Mayjen Rio Firdianto di Kodam I Bukit Barisan, Selasa (3/12/2024).

Mantan Pangdam I Bukit Barisan yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kemenko Polhukam ini mengatakan, personel Batalyon Armed yang diperiksa lebih dari 50 orang.

Namun, hasil penyelidikan sementara, yang diduga terlibat langsung pembantaian hingga menyebabkan korban jiwa dan luka-luka sebanyak 25 orang.

"Yang kita periksa lebih dari 50 prajurit. Tapi yang sudah terindikasi (25)," kata dia.

Berita Rekomendasi

Mochammad Hasan mengakui proses penetapan tersangka lambat karena mereka harus teliti dalam penegakan hukum.

Sehingga apabila buru-buru menetapkan personel TNI sebagai tersangka, dikhawatirkan cacat hukum.

Setelah penetapan tersangka, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pengadilan Militer.

"Mohon maaf, ini prosesnya agak lama karena kita memilah, memisahkan karena kita tidak boleh salah dalam menegakkan hukum karena ini akan kita limpahkan ke Pengadilan. Jadi, sekali lagi. Sekian kalinya saya meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Utara atas kejadian ini dan kejadian lain."

Baca juga: KSAD Siapkan Arhanud, Armed hingga Kavaleri Amankan Upacara HUT RI di IKN Tahun Ini

Diketahui, puluhan anggota TNI dari Batalyon Artileri Medan Armed 2 Kilap Sumagan menyerang permukiman warga di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara Jumat 8 November malam hingga Sabtu dinihari.

Akibat penyerangan ini, satu warga bernama Raden Barus meninggal dunia dan puluhan luka-luka.

Dalam satu malam, penyerangan disebut berlangsung sebanyak tiga kali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas