Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

25 Orang Prajurit Armed 2/KS Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyerangan ke Warga di Deli Serdang

Pomdam I Bukit Barisan menetapkan 25 prajurit Artileri Medan Armed 2/ Kilap Sumagan sebagai tersangka penyerangan ke warga Desa Selamat, Deli Serdang

Editor: Erik S
zoom-in 25 Orang Prajurit Armed 2/KS Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyerangan ke Warga di Deli Serdang
HO/ Tribunmedan.com
Pangdam I Bukit Barisan, Letjen Mochammad Hasan (kemeja putih) saat melayat Raden Barus, korban tragedi Sibiru-biru, Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (10/11/2024). 

Naik, lalu berdiri ke atas truk pengangkut personel, Letkol Arm Herman Santoso berjanji akan bertanggungjawab atas pembantaian warga sipil yang dilakukan.

Bahkan, di depan ratusan masa ia akan mempertaruhkan jabatan dan pangkatnya.

Sehingga ia akan memproses secara hukum personel TNI yang terlibat penyerangan warga Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang.

"Saya yang tanggung, saya yang akan bertanggung jawab. Saya akan proses hukum,"kata Komandan Batalyon Artileri Medan 2, Letkol Arm Herman Santoso, Sabtu (9/11/2024).

Penulis: Fredy Santoso

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Serang Warga Sibiru-biru hingga Tewas dan Luka-luka, 25 Prajurit Armed 2/KS Ditetapkan Tersangka

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas