Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Vonis Rizieq Shihab, Ingat Lagi Pembelaan Eks Pimpinan FPI yang Singgung 11 Tokoh

Muhammad Rizieq Shihab (MRS), akan menjalani sidang vonis perkara hasil swab test RS UMMI Bogor besok Kamis (24/6/2021)

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Besok Vonis Rizieq Shihab, Ingat Lagi Pembelaan Eks Pimpinan FPI yang Singgung 11 Tokoh
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat dalam sidang pembacaan Duplik, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS), akan menjalani sidang vonis perkara hasil swab test RS UMMI Bogor besok Kamis (24/6/2021).

Tak hanya MRS, menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat juga akan mendapat vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Adapun sebelumnya Rizieq telah melalui berbagai tahapan sidang.

Termasuk mendengar bacaan tuntutan jaksa hingga pembacaan pembelaan.

Baca juga: 2.800 Personel Gabungan Bakal Dikerahkan Amankan Sidang Vonis Rizieq Shihab Kamis Besok

Dalam sidang beragendakan pembelaan alias pledoi, Rizieq menjadi sorotan.

Ia turut menyebut nama 11 tokoh, di antaranya pejabat, jenderal hingga terpidana dalam sidang Kamis (10/6/2021).

Inilah rangkumannya seperti yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

Baca juga: Besok Sidang Vonis Swab, Polisi Minta Simpatisan Rizieq Tak Ciptakan Kerumunan di PN Jaktim

Berita Rekomendasi

Djoko Tjandra dan Pinangki

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) membandingkan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya atas perkara hasil swab test palsu di Rumah Sakit UMMI dengan kasus red notice koruptor Djoko Tjandra.

Hal itu diungkapkan Rizieq Shihab saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa terkait perkara tersebut di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Rizieq Shihab menyebut jaksa telah menyalahgunakan wewenang karena menuntut dirinya dengan hukuman penjara 6 tahun yang lebih berat dibandingkan perkara korupsi.

"JPU menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi," kata Rizieq dalam pledoinya.

Adapun dalam kasus red notice yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari keduanya hanya dituntut 4 tahun.

Bahkan kata Rizieq, berdasarkan data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2019 ada 604 koruptor yang divonis di bawah 4 tahun penjara. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas