Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Sidang Vonis Habib Rizieq Shihab, Polisi dan Massa Pendukung Terlibat Bentrok

Massa pendukung Rizieq Shihab bentrok dengan polisi Jalan di I Gusti Ngurah Rai, Pondok Kopi arah Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Editor: Sanusi
zoom-in BREAKING NEWS: Sidang Vonis Habib Rizieq Shihab, Polisi dan Massa Pendukung Terlibat Bentrok
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Polisi dan massa pendukung habib Rizieq Shihab terlibat bentrok di jalan I Gusti Ngurah Rai, Pondok Kopi arah Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Massa tampak menutupi jalan hingga tak tersisa sedikit pun kendaraan bisa melintas.

Dikutip dari Wartakotalive.com, sidang vonis Habib Rizieq Shihab untuk kasus RS Ummi Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Ajukan Banding: Saya Menolak Putusan Hakim

Video bentrokan antara massa pendukung Habib Rizieq itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram @cetul.22 pada Kamis (24/6/2021).

Dalam beberapa video yang diunggah tampak lebih dari seribuan massa memenuhi Jalan I Gusti Ngurah Rai, Pondok Kopi arah PN Jaktim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Hasil Swab Test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

Massa tampak menutupi jalan hingga tak tersisa sedikit pun kendaran bisa melintas.

Polisi melakukan barikade tepat di bawah flyover Pondok Kopi.

BERITA REKOMENDASI

Beberapa massa tampak memberikan perlawanan dengan menendang barisan polisi tersebut.

Kemudian, pihak kepolisian menyemprotkan air dari mobil water canon untuk membubarkan massa.

Selain itu mereka juga menembakkan gas air mata.

Baca juga: Pesan Rizieq Shihab Jelang Sidang Vonis Kasus Hasil Swab Hari Ini, Kutip Surah Ali Imran

Diketahui, pihak kepolisian menurunkan 2.801 personel untuk mengamankan sidang vonis Habib Rizieq.

Rizieq Shihab divonis 4 Tahun


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Rizieq Shihab 4 tahun penjara dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan Rizieq terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bahwa pernyataan Rizieq saat menyatakan dirinya sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Putusan Majelis Hakim diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif dan Suryaman tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis enam tahun penjara.

Hal memberatkan putusan Majelis Hakim di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi.

Sementara hal yang meringankan Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik di masa mendatang.

"Putusan tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (24/6/2021)," ujar Khadwanto.

Dalam perkara ini JPU menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama primair pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul PECAH! Sidang Vonis Habib Rizieq di PN Jaktim, Massa Bentrok dengan Polisi, Berikut Kondisinya Kini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas