Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Mayat Bayi Hasil Hubungan Sedarah di Bekasi, Orangtua Tak Tahu Putra Putrinya Berbuat Asusila

Hubungan sedarah kakak beradik di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak diketahui orangtuanya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Mayat Bayi Hasil Hubungan Sedarah di Bekasi, Orangtua Tak Tahu Putra Putrinya Berbuat Asusila
(TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)
Lokasi penemuan jasad bayi perempuan diduga hasil hubungan sedarah kakak beradik di lahan kosong, Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR) 

Sementara untuk adiknya, polisi tetap melakukan penahanan guna penyelidikan lebih lanjut.

Sebab, ia merupakan sosok yang membuang bayi tak berdosa hasil hubungan sedarah.

Hery lalu mengatakan, sang kakak atau ayah dari bayi tersebut melakukan perbuatan asusila terhadap adiknya atau ibu dari bayi sebanyak dua kali.

"Dua kali mereka melakukan hubungan badan," kata Heri saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).

Dari hasil penyelidikan, sang kakak mengaku melakukan perbuatan bejatnya akibat dorongan setelah menonton video dewasa.

"Kakaknya waktu itu lagi nonton video dewasa, timbul nafsunya terus mendekati adiknya dan ditarik ke kamar terus melakukan hubungan badan," katanya.

Ceceran Darah Ungkap Hubungan Terlarang Kakak dan Adik

BERITA REKOMENDASI

Diwartakan TribunJakarta.com, mayat bayi malang tak berdosa itu pertama kali ditemukan seorang warga yang hendak memancing.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan di lahan kosong tersebut memang terdapat sebuah kubangan.

"Kejadian kemarin sekira pukul 15.00 WIB, ada warga ingin memancing, jadi di lahan kosong itu ada kubangan memang biasa warga mencari ikan," kata Erna, Rabu (9/6/2021).

Erna menjelaskan di tubuh bayi mungil masih terdapat tali pusar.

"Bayi yang sudah meninggal ditemukan dalam keadaan masih ada tali pusarnya, kemungkinan baru saja dilahirkan," jelas Erna.

Baca juga: Inses Alias Hubungan Sedarah Diancam Pidana Penjara 12 Tahun dalam RUU KUHP


Ketua RT 04 RW 01 Bintara Jaya, Nasrudin menjelaskan polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembuangan mayat bayi setelah melihat bercak darah.

Bercak darah tersebut mengarah ke rumah milik warga pendatang yang lokasinya hanya 50 meter saja dari tempat pembuangan bayi.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas