Sidang Vonis Rizieq Shihab, Ruas Jalan Dr Sumarno Ditutup, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif
Ribuan aparat keamanan gabungan dari TNI-Polri, Brimob bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan menjaga ketat ruas jalan utama tersebut.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (17/6/2021) para terdakwa bersama tim kuasa hukumnya telah membacakan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU).
Pada dupliknya, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) turut menyinggung perkaranya dengan kejadian pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di sebagian besar gerai makanan siap saji McDonald's beberapa waktu lalu.
Di mana dalam pernyataannya Rizieq mengatakan, kalau gerai tersebut tidak pernah diproses secara hukum padahal sudah beberapa kali didapati melanggar protokol kesehatan.
"Begitu pula alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagaimanakah bagi gerai-gerai McDonald's yang pun sudah berulang kali melakukan Pelanggaran Prokes sehingga tidak diproses hukum pidana!?," kata Rizieq Shihab dalam persidangan.
Tak hanya menyinggung terkait pelanggaran prokes di McDonald's, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu juga turut membandingkan perkaranya dengan kegiatan Gubernur hingga Presiden serta publik figur yang dinilainya berulang kali melanggar prokes.
Namun kata Rizieq dari serangkaian pelanggaran prokes tersebut, tidak ada satupun yang dipidana selain dirinya.
"Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagaimanakah bagi Presiden dan Menteri serta Gubernur yang berulang kali melakukan Pelanggaran Prokes sehingga tidak diproses hukum pidana!?," tutur Rizieq.
Bahkan kata Rizieq, seluruh pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan pengusaha hingga pejabat negara tersebut dapat diselesaikan hanya dengan berdialog, tanpa adanya pidana.
Sementara, perkaranya yang turut melibatkan Rumah Sakit (RS) UMMI yang bahkan telah membantu pemerintah dalam menangani orang sakit malah harus dipidana.
Baca juga: Sidang Vonis Rizieq Shihab Digelar Hari Ini: Dituntut 6 Tahun Penjara, Simpatisan Diminta Tak Hadir
"Semuanya cukup dengan dialog dan mediasi serta dimaafkan, sementara bagi RS UMMI yang telah berjasa membantu ribuan pasien Covid-19, bahkan pemerintah berutang milyaran rupiah kepada RS UMMI selama pandemi, belum lagi ratusan ribu pasien yang dibantu RS UMMI sejak berdiri, hanya karena dianggap melanggar Prokes langsung diproses hukum dan dipidanakan serta diseret ke pengadilan, sehingga Pasien dan dokter serta Rumah Sakit dikriminalisasi," tukasnya.
Tuntutan Jaksa
Terdakwa Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara terkait kasus swab test RS UMMI Bogor.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).