Sidang Vonis Rizieq Shihab, Ruas Jalan Dr Sumarno Ditutup, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif
Ribuan aparat keamanan gabungan dari TNI-Polri, Brimob bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan menjaga ketat ruas jalan utama tersebut.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan beragendakan vonis atau putusan dari Majelis Hakim atas perkara hasil swab tes, Kamis (24/6/2021).
Adapun dalam perkara ini turut menjadi terdakwa yakni Muhammad Rizieq Shihab, bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat.
Dengan adanya sidang putusan ini membuat aparat keamanan memberikan pengamanan berlapis.
Oantauan Tribunnews.com, di lokasi pada pukul 09.40 WIB kondisi jalan utama PN Jakarta Timur yakni, Jalan Dr Sumarno ditutup dan steril dari kendaraan.
Ribuan aparat keamanan gabungan dari TNI-Polri, Brimob bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan menjaga ketat ruas jalan utama tersebut.
Tak hanya itu aparat keamanan juga menyiagakan puluhan kendaraan taktis yang diparkiran di sekitaran pengadilan.
Terpantau penutupan jalan ini dimulai dari ruas jalan Fly Over I Gusti Ngurah Rai yang tepatnya berada di depan stasiun kereta api Buaran sampai Fly Over Jl Dr Sumarno yang mengarah terminal Bus Pulo Gebang.
Pihak kepolisian juga turut memasang water barrier di beberapa sudut ruas jalan serta kawat berduri.
Kondisi lalu lintas di depan PN Jakarta Timur sangat lengang, namun di titik-titik penutupan jalan tersebut terpantau sangat padat.
Pihak kepolisian mengarahkan para pengguna jalan tanpa terkecuali untuk melewati jalan alternatif.
Sebelumnya diberitakan, sidang vonis hari ini digelar berdasarkan hasil kesepakatan persidangan pekan lalu yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Khadwanto.
"Baik dengan telah dibacakan duplik oleh kuasa hukum terdakwa, maka pemeriksaan perkara ini telah selesai," tutur Khadwanto dalam ruang sidang, PN Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
"Tinggal (nanti) majelis hakim akan mempelajari berkas agar menjatuhkan putusan pada Kamis tanggal 24 Juni 2021 ya," sambungnya seraya menutup persidangan dengan agenda pembacaan duplik.