MRT Jakarta Perpendek Jam Operasionalnya Hanya Sampai Pukul 9 Malam
PT MRT Jakarta mengubah waktu operasionalnya mulai 25 Juni 2021, seiring dengan pemberlakuan kebijakan pembatasan oleh Pemprov DKI.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT MRT Jakarta mengubah waktu operasionalnya mulai 25 Juni 2021, seiring dengan pemberlakuan kebijakan pembatasan oleh Pemprov DKI.
Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar mengatakan perubahan waktu operasional ini adalah tindak lanjut Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 243 Tahun 2021.
"Perubahan jam operasional ini dalam rangka PPKM Mikro yang ditetapkan pemerintah sebagai strategi mencegah dan menekan angka penyebaran Covid-19," kata William dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).
Adapun perubahan waktu operasional MRT Jakarta sebagai berikut:
1. Senin - Jumat (hari kerja) mulai pukul 05.00 - 21.00 WIB. Jarak kedatangan antar kereta atau headway di jam sibuk hari kerja setiap 5 menit.
2. Sabtu - Minggu (akhir pekan) atau hari libur, mulai pukul 06.00 - 21.00 WIB. Headway setiap 10 menit.
Baca juga: Kasus Corona di DKI Melonjak, MRT Jakarta Kuatkan Prokes di Area Kereta dan Stasiun
Jumlah penumpang setiap gerbong kereta dibatasi 70 orang.
MRT Jakarta juga meminta pengguna menerapkan protokol kesehatan di area stasiun maupun dalam kereta. Seperti wajib menggunakan masker dan jaga jarak, serta mencuci tangan.
Pengguna juga diminta tidak berbicara baik satu atau dua arah selama di area stasiun atau dalam gerbong.
"Hal ini sangat penting guna menghindari terjadi pertumbuhan kasus secara signifikan yang diakibatkan oleh kelalaian akan penerapan protokol kesehatan," terang William.