Ayah Cabuli Anak Kandung di Jaksel Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya cabul sang ayah, korban harus menjalani healing psikologi karena mengalami trauma mendalam.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, di Pesanggrahan, pada Jumat (25/6/2021) kemarin.
Diketahui akibat perbuatannya tersebut sang anak harus menjalani healing psikologi karena mengalami trauma mendalam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seorang ayah berinisial H (43) itu kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
"Pelaku dipersangkakan pasal 76 D Juncto 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Azis dalam keterangannya, dikutip Minggu (27/6/2021).
Diketahui, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap penangkapan seorang ayah berinisial H (43) yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pria tersebut berdasarkan laporan dari beberapa warga.
"Awal cerita kami mendapat laporan 5 Juni 2021, di sekitar tempat tinggal korban ada beberapa warga yang menceritakan peristiwa tragis ini, seorang anak disetubuhi keluarga dekatnya dan (mereka) melapor ke Polsek dan ke Polres," ucapnya kepada awak media, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Fakta Baru Driver Taksi Online Cabuli Siswi SMA, Ada Dugaan Tanpa Pemaksaan hingga Pelaku Menghilang
Azis menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan, H yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu sudah empat kali melakukan aksi bejatnya kepada sang anak.
Bahkan katanya, sejak sang anak masih berusia 9 tahun yang kala itu keluarga mereka masih tinggal di Riau.
"Tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 4 kali dalam empat tahun terakhir. Terakhir tersangka melakukan aksinya pada tanggal 2 Juni 2021," ucap Azis.
"Awal 2017, sejak korban 9 tahun di Riau, mulai disetubuhi pelaku adalah ayah kandung sendiri atas nama H 43 th," sambungnya.
Korban sendiri hidup dari keluarga broken home, di mana sang ayah yang merupakan tersangka dan ibunya telah bercerai.
Namun, untuk proses pemeriksaan mendalam, pihak kepolisian akan tetap melakukan pemanggilan terhadap ibu korban.
"Udah cerai lama, tapi intinya guna keperluan kelengkapan alat bukti atau pemeriksaan semua yang memungkinkan saksi akan kita panggil," ucapnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma mendalam.
Guna memulihkan kondisi mental dari korban, kata Kapolres Azis, pihaknya akan memberikan perawatan psikologi terhadap korban.
"Tim terpadu akan memberikan pembimbingan dan perawatan terhadap korban, termasuk memberikan tempat perawatan untuk healing psikologi kepada korban," ujarnya.