Sudah Jadi Tersangka Penganiayaan sopir Truk di Jakut, Pengendara Mobil Pajero Gunakan Pelat Palsu
Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan pengemudi Pajero Sport hitam yang menganiaya sopir truk kontainer sebagai tersangka.
Penulis: Rizki Aningtyas Tiara
Editor: Hendra Gunawan
Untuk saat ini kata Hariadi, pelaku sudah ditahan dan turut dijerat dengan Pasal 263 KUHP terkait kepemilikan pelat nomor kendaraan palsu.
Sebelumnya viral video yang memperlihatkan pengemudi mobil Pajero Sport menganiaya sopir truk kontainer bernama Egi dan merusak kaca truk itu di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, pada Sabtu (26/6/2021).
Peristiwa tersebut terekam pengguna jalan yang melintas di lokasi kejadian.
Dalam video rekaman yang diunggah akun @romansasopirtruck, kejadian itu disebut bermula ketika mobil Pajero Sport berhenti secara mendadak di depan truk kontainer.
Tak lama kemudian, pengendara Pajero naik ke pintu truk sambil membawa tongkat pemukul atau stik.
Pria berbaju hijau dalam video tersebut terlihat beberapa kali mengarahkan pukulan ke arah sopir truk kontainer yang berada di kursi kemudi.
Setelah melancarkan aksinya, pria itu turun dan kembali ke mobilnya.
Dia lalu memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. Setelah itu, si pengendara Pajero Sport itu kembali keluar dari mobilnya dan langsung menghantam kaca depan truk kontainer dengan tongkat pemukul hingga pecah.
Dalam keterangan video yang diunggah itu dijelaskan bahwa penganiayaan dan perusakan tersebut berawal saat mobil Pajero Sport itu berhenti mendadak. Truk kontainer yang berada tepat di belakangnya sontak membunyikan klakson.
Pengemudi Pajero tersebut tampaknya kesal dan langsung memaki korban sambil membawa tongkat pemukul, lalu memecahkan kaca truk kontainer. Usai melakukan aksinya, si pengendara Pajero meninggalkan lokasi kejadian.