Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Tegaskan DKI Jakarta Siap Laksanakan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021: Kita Sudah Berkoordinasi

Anies menyampaikan DKI Jakarta siap melaksanakan PPKM Darurat yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Anies Tegaskan DKI Jakarta Siap Laksanakan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021: Kita Sudah Berkoordinasi
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Anies Baswedan di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Kamis (1/7/2021). Anies menyampaikan DKI Jakarta siap melaksanakan PPKM Darurat yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, DKI Jakarta siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat.

PPKM Darurat akan berlaku di wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

"Kami di DKI siap untuk melaksanakan (PPKM Darurat)," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Pemerintah Terapkan PPKM Mikro, BCA Langsung Lakukan Penyesuaian Operasional Kantor Cabang

Anies mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi secara intensif bersama Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya.

"Kita sudah berkoordinasi terus secara intensif selama beberapa hari terakhir."

"Seluruh jajaran Pemprov, Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, semua sudah berkoordinasi," jelas Anies Baswedan.

"Begitu diumumkan, kami akan melaksanakan," tegasnya.

BERITA TERKAIT

Jokowi Umumkan PPKM Darurat

Sebelumnya, presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/7/2021).

“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujarnya, dikutip dari laman Presidenri.go.id.

Baca juga: Luhut Umumkan Bansos akan Kembali Disalurkan setelah Juni 2021: Kami Sepakat untuk Bantu Lagi

Menurutnya, langkah tegas tersebut diambil pemerintah dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia yang berkembang sangat cepat.

Ia juga menyebut, varian baru Covid-19 menjadi persoalan serius yang tidak hanya di Indonesia tetapi juga di sejumlah negara.

“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” ujar dia.

Joko Widodo
Joko Widodo (Foto: Sekretariat Presiden)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas