Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Turun Tangan Segel Tempat Hiburan Malam di Bekasi yang Beroperasi hingga Tengah Malam

Ditresnarkoba Polda Metro segel 2 tempat hiburan malam di wilayah Bekasi, Selasa (29/6/2021) malam karena langgar batas operasional di masa PPKM mikro

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polda Metro Turun Tangan Segel Tempat Hiburan Malam di Bekasi yang Beroperasi hingga Tengah Malam
ist
Ilustrasi aktivitas tempat hiburan malam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tempat hiburan malam di wilayah Bekasi Kota, Selasa (29/6/2021) malam dilakukan penyegelan oleh aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Penyegelan dilakukan karena dua tempat hiburan itu kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Keduanya buka hingga tengah malam, melebihi jam batas operasional di masa PPKM mikro yang hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00.

Dua tempat hiburan yang disegel adalah Venus Karaoke di Jakasetia, Bekasi dan Zentrum KTV and Lounge di Jatisampurna, Kota Bekasi.

Baca juga: Sempat Mengeluh Batu-batuk, Warga Pondok Gede Bekasi Ditemukan Tewas Tergeletak di Depan Rumahnya

Kanit 2 Unit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan dari dua tempat hiburan itu pihaknya melakukan swab tes antigen dan tes urine narkoba kepada pengunjung dan karyawan.

"Hasilnya dua orang pengunjung positif narkoba dan satu pengunjung lainnya reaktif Covid-19," kata Hadi Prabowo, Rabu (30/6/2021).

Untuk dua pengunjung yang positif narkoba katanya diamankan ke Mapolda Metro Jaya untuk didalami lebih lanjut.

Berita Rekomendasi

Sementara yang reaktif diminta melakukan isolasi mandiri serta melakukan test PCR untuk memastikan positif atau tidaknya atas Covid-19.

Baca juga: Wali Kota Bekasi : Kecamatan Bekasi Utara Paling Banyak Temuan Kasus Aktif Covid-19

"Kegiatan ini sifatnya patroli. Sasarannya adalah kafe, tempat karaoke, atau tempat hiburan malam yang buka di atas pukul 21.00 malam," katanya.

Karena kedapatan melanggar jam operasional, kata Hadi, maka tempat hiburan tersebut dikenakan sanksi tegas.

"Yakni di segel sementara, agar tak mengulangi perbuatannya," kata Hadi.

Ia memastikan pihaknya akan menggelar operasi serupa selama masa PPKM mikro.

"Tujuannya untuk memutus penyebaran Covid-19," kata Hadi.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ditresnarkoba Polda Metro Segel Dua Tempat Karaoke Di Bekasi, karena Melanggar Prokes

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas