Covid-19 di DKI Melonjak, Anies Minta Penjualan Hewan Kurban Dilakukan Online
Adapun imbauan ini disampaikan Anies lewat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 43 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 30 Juni 2021 lalu.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seperti biasanya menjelang Hari Raya Idul Adha 2021 muncul penjual hewan kurban di sejumlah wilayah di Jakarta.
Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau penjualan hewan kurban dilakukan secara daring atau online di masa pandemi Covid-19 ini.
Apalagi penyebaran Covid-19 masih mengalami tren peningkatan dengan penambahan kasus mencapai 7.000 hingga 9.000 per hari.
Adapun imbauan ini disampaikan Anies lewat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 43 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 30 Juni 2021 lalu.
Ingub itu berisi tentang panduan pelaksanaan Iduladha di tengah pandemi Covid-19.
"Menganjurkan pelaksanaan kegiatan penjualan hewan kurban dioptimalkan melalui teknologi daring," tulis Anies dikutip TribunJakarta.com, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Minta Bantuan Kedubes Asing Tangani Covid-19, Ini Tanggapan Kemlu RI
Opsi lain, pembelian hewan kurban bisa juga dikoordinir oleh panitia penyelenggaraan Iduladha atau lembaga keagamaan lainnya.
Imbauan ini ditekankan Anies kepada seluruh jajarannya, mulai dari tingkat kota administrasi hingga kelurahan, khususnya di wilayah zona merah penyebaran Covid-19.
Sebab, Anies melarang adanya lokasi penampungan, penjualan, hingga pemotongan hewan kurban di zona merah.
"Memastikan tidak dilakukan pemotongan hewan kurban dilaksanakan di wilayah zona merah Covid-19," ucapnya.
Informasi ini didapat dari website tanggap Covid-19 milik Pemprov DKI (corona.jakarta.go.id).
Berikut 55 RT zona merah tersebut:
Jakarta Pusat (1.415 WPK) 4 zona merah