PPKM Darurat, Simak Cara Daftar dan Pengajuan STRP bagi Pekerja dan Perorangan ke Pemrov DKI
Berikut daftar pekerja maupun perorangan dengan kebutuhan mendesak yang wajib punya STRP, termasuk cara daftar dan pengajuannya selama PPKM Darurat.
Editor: Theresia Felisiani
instagram @dkijakarta
Pendaftaran STRP untuk pekerja selama masa PPKM Darurat wajib disertakan berlaku 5-20 Juli .
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, Senin 5 Juli 2021, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pekerja yang diizinkan bekerja di luar membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP.
Berlakunya STRP ini mulai 5 - 20 Juli 2021.
Surat ini berlaku untuk semua warga yang tinggal di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Baca juga: Darurat RS, Oksigen, dan Obat-Obatan, Fraksi PKS Desak Pemerintah Hadir Selamatkan Rakyat
Berikut ini daftar pekerja yang wajib punya STRP
1. Pekerja sektor essensial
- Komunikasi dan IT
- Keuangan dan perbankan
Berita Rekomendasi
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Perhotelan non penanganan karantina Covid
- Industrial orientasi eskpor
2. Pekerja sektor kritikal
- Energi
- Kesehatan