Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Darurat, Simak Cara Daftar dan Pengajuan STRP bagi Pekerja dan Perorangan ke Pemrov DKI

Berikut daftar pekerja maupun perorangan dengan kebutuhan mendesak yang wajib punya STRP, termasuk cara daftar dan pengajuannya selama PPKM Darurat.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in PPKM Darurat, Simak Cara Daftar dan Pengajuan STRP bagi Pekerja dan Perorangan ke Pemrov DKI
instagram @dkijakarta
Pendaftaran STRP untuk pekerja selama masa PPKM Darurat wajib disertakan berlaku 5-20 Juli . 

- Pendamping ibu hamil/bersalin

Cara daftar STRP 

Persyaratan registrasi yang perlu dilengkapi pemohon juga dijabarkan oleh Pemprov DKI.

Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang hendak melakukan perjalanan dinas maupun rutinitas kantor wajib menyertakan hal berikut: 

1. KTP pemohon
2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
3. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
4. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Sementara itu, persyaratan perorangan dengan kebutuhan yaitu dengan menyiapkan KTP pemohon, sertifikat vaksin dan foto 4x6 berwarna.

Pemprov DKI memberikan pengecualian tak perlu mengajukan STRP terhadap beberapa kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan, di antaranya TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan sebagainya.

Baca juga: PKS Desak Pertamina Bantu Kelangkaan Gas Oksigen

Berita Rekomendasi

Berikut cara pengajuan STRP DKI Jakarta:

1. pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id
2. Isi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit
3. Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP
4. Penerbitan oleh DPMPTSP
5. STRP diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id

Pemprov DKI memastikan penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, pemohon hanya perlu menunjukkan STRP kepada petugas di lapangan melalui QR code yang ada di handphone.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul PPKM Darurat, Pemprov DKI Jakarta Wajibkan Pekerja Buat STRP Berlaku 5-20 Juli

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas