Remaja Berbaju Loreng Terjaring Razia Masker, Cekcok dengan Petugas Mengaku Keponakan Jenderal
Remaja tersebut kemudian ngotor tak melanggar aturan dan terlibat cekcok dengan sejumlah aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - Viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang remaja terjaring razia tak pakai masker oleh aparat gabungan di Bilangan Jalan Maruga, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Senin (5/7/2021).
Remaja tersebut kemudian ngotor tak melanggar aturan dan terlibat cekcok dengan sejumlah aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP.
Pada unggahan video tersebut di akun Instagram Trantib Ciputat, @trantibciputatofficial, tertulis caption bahwa remaja tersebut mengaku kerabat dari seorang jenderal bintang dua.
"Ponakan jenderal, seorang pemuda yang diberhentikan tim yustisi gabungan tidak terima dan mengaku keponakan jenderal bintang dua. Pemuda yang tidak koperatif, kami tindak dengan pushup karena tidak menggunakan masker," tertulis pada caption.
Baca juga: Bertambah 10.903, Kasus Harian Positif Covid-19 di DKI Jakarta Kembali Cetak Rekor Tertinggi
"Siap saudara kamu, pangkatnya?" tanya Kabid Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, pada video.
"Bintang dua, Korlantas," kata si remaja menyahut.
Sapta menjelaskan kronologi razia masker yang menjadi viral itu.
Awalnya, remaja yang tidak diketahui identitasnya itu kedapatan tidak memakai masker dan dihentikan oleh aparat, di kawasan Bundaran Maruga, Ciputat.
"Kita lagi patroli, dia lewat karena kita razia masker terkait PPKM Darurat. Dia ngaku orang saudara omnya di mabes," ujar Sapta.
Tidak mundur, Sapta justru menasehati remaja tersebut, bahwa sosok bintang dua yang disebutkan si remaja akan kecewa melihat pelanggaran protokol kesehatan.
"Pelanggar biasa kalau dapat sanksi kan dia merasa punya backing, makanya saya bilang justru ini aturan yang bikin para jenderal atasan dari pusat. Anda memamerkan backing backing ini kan kita perintah presiden untuk mengatasi masalah ini."
"Tapi sudah, saya bilang Anda berbuat salah terus menyebut nama orang yang kedudukannya tinggi, memang bangga justru dia akan malu," papar Sapta.
Sapta bahkan memberikan sanksi sosial dengan menyuruh si remaja push up sebanyak 50 kali atas pelanggarannya terhadap protokol kesehatan di tengah penerapan PPKM Darurat.
"Tetap saya suruh push up 50 kali, dia mau. Kalau enggak mau berarti melawan, dia minta maaf," kata Sapta
Penjelasan Satpol PP
Saat dikonfirmasi, Sapta menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP menggelar razia pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Pria tersebut kedapatan tidak menggunakan masker saat melintas di kawasan Bundaran Maruga, Jalan Raya Ciater mengarah Gedung Balai Kota Tangerang Selatan.
"Di Bundaran Maruga di Jalan Raya (Ciater) arah ke Wali Kota. Dia lewat karena kita razia masker terkait PPKM darurat," ujar Sapta saat dihubungi Kompas.com.
Menurut Sapta, pemuda yang enggan dia sebutkan nama dan inisialnya itu menolak diberikan sanksi sosial oleh petugas.
Pemuda itu justru melawan dan mengaku keponakan dari jenderal bintang dua di Mabes Polri.
"Dia ngaku orang saudara, omnya di Mabes. Tapi saat ditanya enggak sebut nama. Kalau dia sebut, saya laporin. Mau itu Pangdam juga," kata Sapta.
"Biasa lah itu pelanggar, kalau dapat sanksi dia merasa punya backing. Makanya tegas bilang aturan ini justru yang membuat para jenderal dan atasan dari pusat," sambungnya.
Setelah berdebat panjang sekaligus diberi penjelasan, kata Sapta, pemuda tersebut akhirnya mengakui kesalahannya telah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dia bersedia menerima sanksi push up bersama beberapa pengendara lain yang tidak menggunakan masker.
"Tetap saya suruh push up 50 kali, akhirnya dia mau. Dia minta maaf. Kalau dia enggak mau berarti melawan petugas," kata Sapta.
Petugas akhirnya memberikan pemuda tersebut masker medis dan mengingatkannya agar segera kembali ke rumah jika tidak memiliki kepentingan mendesak.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi menerapkan PPKM darurat sejak Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin menjelaskan, Tangsel menjadi salah satu dari 122 wilayah yang memenuhi kriteria untuk menerapkan PPKM darurat di Indonesia.
Sebab, Tangsel berada pada situasi pandemi Covid-19 level 4 berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan pemerintah pusat.
"Level 4 ini berarti bahwa kasus aktif memang kita di bawah 5.000, kemudian juga tingkat ketersediaan tempat tidur rumah sakit di bawah 30 persen," ujar Benyamin, Kamis (1/7/2021).
Sumber: Tribun Jakarta/Kompas.com