Harga Obat Ivermectin Dinaikkan dari Rp 74.000 Jadi Rp 475.000 Per Kotak, Polisi Tangkap Pelakunya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyayangkan adanya permainan harga Ivermectin itu.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum pedagang di toko obat di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, mempermainkan harga obat Ivermectin.
Obat ini disebut-sebut bisa mengobati Covid-19.
Pedagang berinisial R itu tidak main-main menaikkan harga obatnya.
Jika biasanya harga Ivermectin Rp 74 ribu per kotak namun dinaikkan menjadi Rp 475 ribu per kotak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyayangkan adanya permainan harga Ivermectin itu.
Baca juga: Mainkan Harga Obat, Polri Jerat Pelaku Pasal-pasal UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen
Menurut Yusri, tindakan pedagang tersebut telah menyusahkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Saya bilang jangan nyusahin masyarakat, jangan cari keuntungan di saat kita dilanda pandemi Covid-19," kata Kombs Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2021).
Saat ini, aparat telah memasang garis polisi di toko SJ yang dikelola oleh pedagang berinisial R.
"Sudah disegel police line, ini untuk contoh yang lain juga," ucap Yusri.
Yusri mengungkapkan, R ditangkap pada Minggu (4/7/2021).
Polisi juga menyita barang bukti berupa kuitansi penjualan obat Ivermectin.
"Diamankan si pemilik toko inisial R, sekarang masih dilakukan pendalaman," ujar dia.
Pemilik toko diduga menaikkan harga obat Ivermectin karena terjadi kepanikan di masyarakat terhadap pandemi Covid-19.