Harga Obat Ivermectin Dinaikkan dari Rp 74.000 Jadi Rp 475.000 Per Kotak, Polisi Tangkap Pelakunya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyayangkan adanya permainan harga Ivermectin itu.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum pedagang di toko obat di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, mempermainkan harga obat Ivermectin.
Obat ini disebut-sebut bisa mengobati Covid-19.
Pedagang berinisial R itu tidak main-main menaikkan harga obatnya.
Jika biasanya harga Ivermectin Rp 74 ribu per kotak namun dinaikkan menjadi Rp 475 ribu per kotak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyayangkan adanya permainan harga Ivermectin itu.
Baca juga: Mainkan Harga Obat, Polri Jerat Pelaku Pasal-pasal UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen
Menurut Yusri, tindakan pedagang tersebut telah menyusahkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Saya bilang jangan nyusahin masyarakat, jangan cari keuntungan di saat kita dilanda pandemi Covid-19," kata Kombs Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2021).
Saat ini, aparat telah memasang garis polisi di toko SJ yang dikelola oleh pedagang berinisial R.
"Sudah disegel police line, ini untuk contoh yang lain juga," ucap Yusri.
Yusri mengungkapkan, R ditangkap pada Minggu (4/7/2021).
Polisi juga menyita barang bukti berupa kuitansi penjualan obat Ivermectin.
"Diamankan si pemilik toko inisial R, sekarang masih dilakukan pendalaman," ujar dia.
Pemilik toko diduga menaikkan harga obat Ivermectin karena terjadi kepanikan di masyarakat terhadap pandemi Covid-19.
"Di lapangan karena kelangkaan dan panic buying masyarakat, harga ini Rp 475 ribu. Kenaikannya dari Rp 75 ribu sampai harga segitu," ungkap Yusri.
Pihak kepolisian masih menelusuri kemungkinan adanya pedagang lain yang melakukan perminan harga obat Ivermectin, termasuk penjualan secara online.
"Di media online (harga Ivermectin) lebih dari itu. Masih diselidiki termasuk penjualan online," tutur Yusri.
Tidak Direkomendasikan BPOM
Di Indonesia, baru ada dua obat yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat penanganan Covid-19, yakni Remdesivir dan Favipiravir.
"Obat yang sudah mendapat EUA sebagai obat covid adalah ada dua, yaitu remdesivir dan favipiravir," ungkap Kepala BPOM Penny K Lukito dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Senin (5/7/2021).
Ia menerangkan, di Indonesia penggunaan kedua obat itu sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi.
"Kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data untuk pemasukan ataupun data untuk distribusinya," ujarnya.
Selain itu, pihaknya bersama sejumlah organisasi profesi maupun tenaga ahli juga telah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 Indonesia yang di dalamnya juga sudah ada indikasi-indikasi untuk pengobatan untuk pasien Covid-19 anak-anak.
Baca juga: Nusron Minta Polemik Invermectin Dihentikan, Segera Lakukan Uji Klinis
Berikut daftar obat telah yang mendapat emergency use of authorization (EUA) dari BPOM sebagai obat Covid-19.
Remdesivir serbuk injeksi terdiri dari nama obat:
Remidia
Cipremi
Desrem
Jubi-R
Covifor
Remdac
Remdesivir larutan konsentrat untuk infus : nama obat Remeva
Indikasi obat tersebut adalah: Pengobatan bagi pasien dewasa dan anak-anak yang dirawat di Rumah Sakit yang telah terkonfirmasi COVID-19 dengan derajat keparahan berat.
Favipiravir tablet salut selaput terdiri dari nama obat:
Avigan
Favipiravir
Favikal
Avifavir
Covigon
Indikasi obat tersebut adalah: Tatalaksana untuk pasien COVID-19 dengan derajat keparahan sedang dikombinasi dengan standar pelayanan kesehatan.
Meski demikian, BPOM mengingatkan obat-obat tersebut digunakan di pelayanan kesehatan atau berdasarkan resep dokter.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pedagang Jual Obat Ivermectin Seharga Rp 475 Ribu, Polisi Meradang: Jangan Nyusahin Masyarakat