Kakek 72 Tahun Asal Jatinegara Dianiya Pengemudi Ojek Online Ketika Hendak Ikuti Vaksinasi
Husni Madjid, kakek berusia 72 tahun asal Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur menjadi korban penganiayaan.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Husni Madjid, kakek berusia 72 tahun asal Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur menjadi korban penganiayaan seorang pengemudi ojek online (Ojol), Senin (5/7/2021).
Akibat peritiwa tersebut, Husni mengalami luka memera di bagian rahang dan dadanya.
Peristiwa berawal saat Husni bersama istrinya hendak mengeluarkan mobil dari garasi rumah di Jalan Madrasah sekira pukul 07.00 WIB.
Anak Husni, Iswan mengatakan kala sang ayah hendak mengeluarkan mobil untuk menuju Hotel Borobudur, Jakarta Pusat guna mengikuti vaksinasi massal Covid-19, tiba-tiba pelaku datang dari bagian belakang menggunakan sepeda motor.
"Dia (pelaku) sempat klakson-klakson terus. Mungkin buru-buru atau enggak sabar, karena memang jalan gang cuman muat satu mobil. Jadi harus antre," kata Iswan di Jakarta Timur, Selasa (6/7/2021).
Namun, saat mobil yang dikemudikan Husni keluar Jalan Madrasah pelaku yang merupakan seorang pria berusia sekitar 30 tahun menyalip dari lajur kanan lalu memukul kaca bagian kemudi.
Baca juga: Komisi III Minta Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Sopir Truk di Jakut secara Transparan
Husni pun menghentikan laju kendaraan dan keluar dengan maksud menanyakan alasan pelaku.
Nahas bukannya mendapat permintaan maaf, dia justru mengalami penganiayaan.
"Bokap nanya 'kenapa kok kamu mukul mobil?'. Tapi tiba-tiba pelaku turun dari motor lalu mukul bagian rahang dan mulut bokap, terus dada bokap juga ditendang. Setelahnya pelaku ini mau kabur," ujarnya.
Iswan menuturkan sang ibu yang saat kejadian berada di lokasi lalu berteriak meminta tolong ke adik iparnya yang sedang menginap dan warga sekitar yang bergegas mendatangi lokasi.
Pelaku sempat diamankan di Pos keamanan RW setempat sebelum digelandang ke Mapolrestro Jakarta Timur bersamaan dengan Husni membuat laporan penganiayaan ke bagian SPKT.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Karyawan, Bos dan Sekuriti Restoran di Malang Jadi Tersangka
"Laporan sudah diterima, katanya nanti kasus ditangani Unit Resmob Polres Jakarta Timur," katanya.
"Tapi saya dapat info pelaku enggak ditahan, hanya sepeda motornya saja ditahan," lanjut dia.
Dalam laporan yang diterima SPKT Polrestro Jakarta Timur pelaku disangkakan pasal 352 dan atau 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman tiga bulan pidana penjara.
Baca juga: Nasib Satpam di Video Penganiayaan Perawat RS Siloam, Kini Diserahkan Kepada Pihak Ketiga
Wakasatreskrim Polrestro Jakarta Timur Kompol Suardi Jumaing menuturkan jajarannya masih dalam proses penyelidikan atau belum menetapkan tersangka atas kasus Husni.
"Berdasar keterangan pelapor diduga dianiaya oleh pengendara sepeda motor yang menggunakan jaket ojek online. Sekarang kasusnya masih lidik (penyelidikan)," kata Suardi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kakek 72 Tahun di Jatinegara Dianiaya Ojol saat Mau Vaksin Covid-19, Rahang Dipukul & Dada Ditendang