Kejari Depok Segera Tunjuk Jaksa untuk Tangani Kasus Lurah Gelar Hajatan Pernikahan di Depok
Sudah terima SPDP, Kejari Depok segera tunjuk jaksa untuk tangani kasus Lurah di Kota Depok yang menggelar resepsi pernikahan pada Sabtu (3/7/2021).
Editor: Theresia Felisiani
"Tapi kami sebenarnya juga tidak tahu, itu spontanitas saja. Durasinya pun tidak sampai 30 menit, tujuh menit ya. Dan di tempat acara nikah yang sebanyak 20 orang," ucapnya.
Baca juga: Geram Ibu Hamil Belum WFH, Anies : Ibu Jadi Manajer HRD Harusnya Lebih Sensitif Lindungi Perempuan
Suganda juga berujar, bahwa acara resepsi pernikahan anaknya ini sudah mematuhi prosedur PPKM yang berlaku.
"Kami lakukan prosesi pernikahan sesuai dengan aturan yang ada di PPKM Darurat itu, hanya 30 orang yang hadir yang boleh menyaksikan yaitu keluarga inti, itu sudah kami lakukan seperti itu," ungkapnya.
Bahkan, Suganda mengatakan pihaknya hanya menyediakan 30 kursi untuk keluarga inti yang hadir.
Padahal, penyewa tenda pernikahan menyediakan 230 kursi tamu.
"Tapi kami hanya gunakan 30 (kursi) di situ, sisanya kami tumpuk kami taruh di rumah tetangga, tidak digelar. Ini menandakan saya sudah menjaga prokesnya, 30 orang," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sudah Terima SPDP, Kejari Segera Tunjuk Jaksa Tangani Kasus Lurah Gelar Hajatan Pernikahan di Depok,