Anies Baswedan Digugat Eks Anak Buahnya, Mantan Kepala BPPB DKI Blessmiyanda
Anies Baswedan digugat anak buahnya sendiri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat anak buahnya sendiri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ia digugat oleh mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda yang tak terima dicopot dari jabatannya karena kasus pelecehan seksual.
Gugatan itu dilayangkan Bless pada 8 Juli 2021 dengan nomor perkara 162/G/2021/ PTUNJKT.
Dalam gugatan tersebut, Bless meminta Anies mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 499 Tahun 2021 yang diterbirkan pada 23 April 2021 lalu.
Baca juga: Terbukti Lecehkan Seksual Pegawai di Kantor, Blessmiyanda Mantan Kepala BPPBJ Dijatuhi Sanksi Berat
Adapun SK Gubernur itu berisi tentang pemberian sanksi hukuman disiplin tingkat berat kepada Blessmiyanda lantaran dinilai melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya.
Melalui SK itu juga, Anies mencopot Bless dari jabatannya sebagai Kepala BPPBJ DKI Jakarta.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 499," demikian bunyi gugatan itu dikutip, Kamis (8/7/2021).
Selain meminta SK Gubernur itu dicabut, Bless juga menuntut Anies mengembalikan jabatannya sebagai Kepala BPPBJ DKI.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat penggugat seperti keadaan semula pada jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi berat kepada Blessmiyanda, mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang pegawai wanita.
"Terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Blessmiyanda melanggar ketentuan Pasal 3 angka 6 PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni telah melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.