Anies Baswedan Digugat Eks Anak Buahnya, Mantan Kepala BPPB DKI Blessmiyanda
Anies Baswedan digugat anak buahnya sendiri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/Joko Supriyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta orang tua bisa mendorong anak-anak mereka mengikuti program vaksinasi Covid-19, mengingat saat ini penyebaran virus Covid-19 kian parah.
Parahnya lagi kata Sigit, Blessmiyanda melakukan perbuatan pelecehan seksual itu di kantor dan pada jam kantor.
“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," terangnya.
Blessmiyanda dijatuhi sanksi pembebasan jabatan dan dikenai pemotongan tunjangan penghasilan pegawai selama 2 tahun sebesar 40 persen.
"Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen," jelas Sigit.
Sumber: Tribun Jakarta/Tribunnews.com
Berita Rekomendasi