Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Revisi Aturan PPKM Darurat di DKI, Karyawan di Sektor Esensial Ini Boleh WFO

Revisi aturan PPKM Darurat itu diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (7/7/2021).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Anies Revisi Aturan PPKM Darurat di DKI, Karyawan di Sektor Esensial Ini Boleh WFO
dok. Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat sidak sejumlah gedung perkantoran di Jakarta dalam rangka penegakan aturan PPKM Darurat, Selasa (5/7/2021). 

Laporan Wartawan tTribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut akan ada sejumlah revisi atas aturan PPKM Darurat terkait dengan jenis perusahaan sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi dan karyawannya boleh ngantor atau WFO selama masa PPKM Darurat.

Revisi aturan PPKM Darurat itu diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (7/7/2021).

"Begini saja, ini berkaitan dengan sektor essensial Dan kritikal. Baru saja tadi selesai kita melakukan rakor dipimpin bapak Menko Kemaritiman dan Investasi di situ ada pembaharuan atas kriteria sektor esensial dan kritikal," ungkap Anies kepada wartawan, Rabu.

Namun Anies belum merinci sektor mana saja yang direvisi dalam aturan terbaru ini. Hanya, ada jenis usaha sektor esensial yang pembatasan kapasitas karyawan bekerja di kantor turun dari 50 persen menjadi 10 persen.

Baca juga: Kantor Equity Life Ditutup Sementara, Pemprov DKI Temukan 3 Pelanggaran Serius PPKM Darurat

Lebih lengkapnya, ia mengatakan pembaruan jenis usaha tersebut akan diumumkan secara resmi oleh Pemprov DKI.

Baca juga: PPKM Darurat: Pos Penyekatan di Jawa-Bali Bertambah Jadi 651 Titik

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini meminta setiap pemilik perusahaan menyesuaikan jenis usahanya dengan aturan yang segera diumumkan.

BERITA REKOMENDASI

"Bila tidak masuk, jangan paksakan karyawannya untuk bekerja. Dan bila masuk di situ ada ketentuan, mana yang boleh 100 persen, bahkan ada yang tadi maksimal 10 persen," kata dia.

"Walaupun esensial dan kritikal bukan berarti 100 persen. tapi sebagian ada yang maksimal 10 persen," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas