Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Propam Periksa 4 Polisi yang Terlibat Ricuh dengan Paspampres di Pos Penyekatan PPKM Darurat

Empat polisi yang bertugas di Polres Metro Jakarta Barat saat ini tengah diperiksa oleh Propam Mabes Polri.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Propam Periksa 4 Polisi yang Terlibat Ricuh dengan Paspampres di Pos Penyekatan PPKM Darurat
Istimewa via Tribun Jakarta
Video viral Praka IG anggota Paspampres diamankan petugas PPKM Darurat viral di Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (8/7/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat polisi yang bertugas di Polres Metro Jakarta Barat saat ini tengah diperiksa oleh Propam Mabes Polri.

Pemeriksaan ini dilakukan karena sebelumnya terjadi kericuhan antara Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) dengan petugas di Pos Penyekatan PPKM Darurat, Daan Mogot, Jakarta Barat.

Kabar ini juga dibenarkan oleh, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo.

"Ya benar (sedang dilakukan pemeriksaan)," kata Ady saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (8/7/2021).

Kata Ady ada empat petugas atau anggotanya yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan dengan Propam.

"4 orang (yang sedang diperiksa)," ucapnya.

Baca juga: Insiden di Daan Mogot, Komandan Paspampres: Aturan PPKM Darurat Belum Dipahami Petugas di Lapangan

Berita Rekomendasi

Akibat insiden itu, Kombes Ady mengatakan dirinya telah menemui langsung Komandan Pasukan Pengaman Presiden (Danpaspampres) untuk meminta maaf.

"Saya sudah menghadap langsung Danpaspampres untuk minta maaf atas kejadian kemarin," kata Ady.

Dirinya berharap setelah adanya insiden yang melibatkan anggotanya dengan Paspampres ini kinerja petugas keamanan dapat semakin membaik.

"Mudah-mudahan situasi dan sinergitas TNI-Polri semakin solid," ucapnya.

Tak hanya itu, agar kondisi serupa tidak terjadi, pihaknya juga kata Ady akan berupaya untuk memperbaiki cara kerja anggotanya di lapangan.

Kapolres Ady juga akan terus memberikan pemahaman kepada anggota yang berjaga di setiap pos penyekatan untuk sedianya memahami sektor yang mendapatkan pengecualian.

Di mana dalam penerapannya, ada dua kategori pekerjaan yang masuk dalam pengecualian dan bisa terus beroperasi yakni sektor esensial dan kritikal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas