Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Belum Limpahkan Tahap II Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq Untuk Dapat Disidangkan

Berkas perkara tersangka penembak laskar pengawal Rizieq Shihab telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 25 Juni 2021 kemarin.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Polri Belum Limpahkan Tahap II Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq Untuk Dapat Disidangkan
Kompas TV
Karopenmas Divisi Humas Polri Bridgjen Rusdi Hartono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara tersangka penembak laskar pengawal Rizieq Shihab telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 25 Juni 2021 kemarin.

Namun, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya memang hingga kini masih belum melimpahkan tahap II berupa barang bukti dan kedua tersangka kepada JPU.

Baca juga: Polri Segera Serahkan Dua Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq kepada JPU

Dia tidak menjelaskan lebih lanjut kendala yang dialami oleh penyidik dalam pelimpahan tahap II ini.

Sebaliknya, ia meminta masyarakat untuk bersabar terlebih dahulu.

Baca juga: Habib Rizieq Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Penjara Terkait Perkara Test Swab RS UMMI

"Jika ada perkembangan akan diinfokan. Terima kasih," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Minggu (11/7/2021).

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer sebelumnya menyebutkan pihaknya masih menunggu Bareskrim Polri untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II.

Baca juga: Media Asing Ikut Beritakan Vonis 4 Tahun Penjara Rizieq Shihab Terkait Kasus Hasil Swab Test RS UMMI

BERITA TERKAIT

Hal itu dilakukan, kata Leo, agar perkara tersebut bisa dipertimbangkan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Itu guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," tukasnya.

Diketahui, ada 3 anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu EPZ, FR dan MYO. Namun, seorang tersangka berinisial EPZ tak dilanjutkan penyidikannya karena telah meninggal dunia.

Dalam kasus ini, tersangka FR dan MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas