Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penuhi Panggilan Polisi, Pelapor Jerinx SID Mengaku Sudah Serahkan Bukti

Machi juga menyatakan kalau kliennya telah menyerahkan bukti rekaman telepon kepada pihak kepolisian.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penuhi Panggilan Polisi, Pelapor Jerinx SID Mengaku Sudah Serahkan Bukti
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Adam Deni Gearaka (tengah) bersama Tim kuasa hukumnya yakni Machi Achmad (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelapor I Gede Ari Astina alias Jerinx, Adam Deni Gearaka memenuhi panggilan penyelidik Polda Metro Jaya guna melakukan klarifikasi sekaligus menunjukkan bukti pelaporannya kepada pihak kepolisian.

Kehadiran Deni Adam bersama kuasa hukumnya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya itu berlangsung pada Rabu (14/7/2021) petang.

Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad menyatakan, kliennya diberikan sejumlah pertanyaan oleh pihak penyelidik Polda Metro Jaya terkait dengan laporannya.

"Tadi ada 11 pertanyaan dan klien saya sudah menjawab pertanyaan dari tim penyidik PMJ," kata Machi saat ditemui awak media di Ditkrimum Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Polda Metro Jaya Sampaikan Update Pelaporan Adam Deni Terhadap Jerinx SID

Tak hanya itu, Machi juga menyatakan kalau kliennya telah menyerahkan bukti rekaman telepon kepada pihak kepolisian.

Diketahui, drummer band Superman Is Dead (SID) itu, dilaporkan oleh Adam atas dugaan ancaman yang dilakukan melalui sambungan telepon.

BERITA REKOMENDASI

"Ya tentunya (yang diserahkan) berita rekaman, dan bukti chat capture atau apa seperti itulah," tutur Machi.

Kendati begitu, Machi belum memberikan informasi lebih rinci terkait pemanggilan dari kliennya sore hari ini.

Sebab kata dia, masih akan ada beberapa proses yang akan dijalani kliennya terkait perkara ini.

"Ya tentunya kan ini masih undangan klarifikasi, kembali lagi kita memenuhi undangan klarifikasi tentunya, biarkan tim penyelidik PMJ yang bekerja atas laporan dugaan pengancaman kekerasan yang dilakukan melalui media elektronik," tukasnya.

Adapun pasal yang dilaporkan kepada Jerinx yakni Pasal 335 KUHP dan juga pasal 29 UU ITE jo pasal 45 B UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU nomor 19 perubahan atas UU 11 tahun 2008.


Diketahui, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni karena diduga memberikan ancaman dan makian kepada pegiat sosial media tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Machi Ahmad selaku kuasa hukum dari Adam Deni saat dihubungi Tribunnews.com.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas