Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tegaskan Aturan, KAI Larang Penumpang Naik KRL Bila Tak Penuhi Syarat Dokumen

KAI Commuter kembali memperketat pemeriksaan dokumen yang menjadi syarat untuk menggunakan KRL pada Rabu, (14/7/2021) hari ini.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Tegaskan Aturan, KAI Larang Penumpang Naik KRL Bila Tak Penuhi Syarat Dokumen
Tribunnews/Jeprima
Calon penumpang menunggu kedatangan kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - KAI Commuter kembali memperketat pemeriksaan dokumen yang menjadi syarat untuk menggunakan KRL pada Rabu, (14/7/2021) hari ini.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengungkapkan, di beberapa stasiun padat, KAI Commuter mengatur jalur antrean dalam pemeriksaan dokumen-dokumen syarat tersebut.

Antrean dibagi menjadi tiga, yaitu:

- Antrean pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

- Antrean Surat Tugas dari perusahaan di sektor esensial dan Kritikal

- Antrean pekerja informal di sektor esensial dan kritikal yang mempunyai surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat.

Calon penumpang menunggu kedatangan kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Calon penumpang menunggu kedatangan kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: PPKM Darurat Akan Diperpanjang, Asosiasi Mal Minta Pajak Reklame dan PBB Dihapus

"Pembagian jalur antrean ini dilakukan untuk mempercepat dan memberikan kepastian dalam pemeriksaan dokumen syarat perjalanan dengan menggunakan KRL," ungkap Anne kepada Tribunnews.com, Rabu (14/7/2021).

Berita Rekomendasi

Anne menyebut, sesuai Surat Edaran No 50 Kementerian Perhubungan RI tahun 2021 ini, hanya pengguna KRL yang termasuk sektor esensial dan kritikal yang diizinkan menggunakan KRL.

Sementara untuk calon pengguna KRL yang akan mengikuti vaksinasi, Anne menyebut KAI Commuter mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk vaksinasi.

"Syarat dokumen perjalanan bagi yang akan mengikuti vaksinasi cukup dengan menunjukkan undangan vaksin atau bukti pendaftaran," ungkapnya.

Dokumen tersebut, kata Anne, berlaku di hari yang sama dengan jadwal vaksinasi dan dapat digunakan untuk perjalanan menuju ke lokasi vaksin maupun perjalanan kembali usai vaksinasi.

Baca juga: 27 Pintu Tol Menuju Jateng Bakal Ditutup, Akses Kendaraan dari Jakarta Akan Diputus

Sementara itu menurut pantauan di sejumlah stasiun, masih terdapat pengguna KRL yang bukan dari sektor esensial maupun kritikal yang akan melakukan perjalanan menggunakan KRL.

"KAI Commuter tegas melarang calon pengguna tersebut untuk naik KRL," ungkapnya.

Selain itu juga masih terdapat surat tugas/ keterangan dari perusahaan yang belum lengkap.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas