Tegaskan Aturan, KAI Larang Penumpang Naik KRL Bila Tak Penuhi Syarat Dokumen
KAI Commuter kembali memperketat pemeriksaan dokumen yang menjadi syarat untuk menggunakan KRL pada Rabu, (14/7/2021) hari ini.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
Mulai dari tidak ada kop surat perusahaan, tanpa tanda tangan pimpinan perusahaan, dan tanpa cap atau stempel basah perusahaan.
Sementara itu, KAI Commuter mencatat hingga pukul 09.00 WIB, total jumlah pengguna KRL sebanyak 54.140 orang.
Baca juga: Skenario Terburuk soal Lonjakan Covid-19, Luhut Beberkan Langkah yang Diambil Pemerintah
Angka tersebut tidak jauh berbeda dengan jumlah pengguna pada hari kemarin di waktu yang sama yaitu sejumlah 54.241 orang.
"KAI Commuter terus mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan aktivitasnya menggunakan KRL, harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan melalui Surat Edaran dari Perintah," ungkapnya.
KAI Commuter berharap kepada masyarakat yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal maksimalkan bekerja dari rumah.
"Dukung upaya pemerintah ini untuk menekan penyebaran Covid-19," pungkas Anne.
Berita lain terkait Virus Corona
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)