Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tegaskan Aturan, KAI Larang Penumpang Naik KRL Bila Tak Penuhi Syarat Dokumen

KAI Commuter kembali memperketat pemeriksaan dokumen yang menjadi syarat untuk menggunakan KRL pada Rabu, (14/7/2021) hari ini.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Tegaskan Aturan, KAI Larang Penumpang Naik KRL Bila Tak Penuhi Syarat Dokumen
Tribunnews/Jeprima
Calon penumpang menunggu kedatangan kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). 

Mulai dari tidak ada kop surat perusahaan, tanpa tanda tangan pimpinan perusahaan, dan tanpa cap atau stempel basah perusahaan.

Sementara itu, KAI Commuter mencatat hingga pukul 09.00 WIB, total jumlah pengguna KRL sebanyak 54.140 orang.

Baca juga: Skenario Terburuk soal Lonjakan Covid-19, Luhut Beberkan Langkah yang Diambil Pemerintah

Angka tersebut tidak jauh berbeda dengan jumlah pengguna pada hari kemarin di waktu yang sama yaitu sejumlah 54.241 orang.

"KAI Commuter terus mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan aktivitasnya menggunakan KRL, harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan melalui Surat Edaran dari Perintah," ungkapnya.

KAI Commuter berharap kepada masyarakat yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal maksimalkan bekerja dari rumah.

"Dukung upaya pemerintah ini untuk menekan penyebaran Covid-19," pungkas Anne.

Berita lain terkait Virus Corona

BERITA REKOMENDASI

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas