Belum Ditutup, Pekerja Masih Bisa Melintas di Pos Penyekatan Lenteng Agung Asal Tunjukkan STRP
Pekerja pada sektor esensial dan kritikal masih dapat melintasi Pos Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Sanusi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNES.COM, JAKARTA - Pekerja pada sektor esensial dan kritikal masih dapat melintasi Pos Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Padahal waktu sudah menunjukkan pukul 11.10 WIB.
Diketahui, berdasarkan hasil evaluasi penerapan PPKM Darurat, Polda Metro Jaya bersama jajaran TNI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan baru.
Baca juga: Grab Akan Buatkan STRP dalam Bentuk QR Code untuk Mitra Driver
Adapun kebijakan itu mengatur kalau mulai hari ini Kamis (15/7/2021) seluruh pekerja esensial dan kritikal hanya dapat melintas masuk di pos penyekatan pada pukul 06.00-10.00 WIB.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Pos Penyekatan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, terlihat para pekerja masih dapat melintasi pos penyekatan ini.
Asalkan mereka dapat menunjukkan dokumen atau surat tanda registrasi pekerja (STRP) kepada petugas keamanan yang berjaga.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Mudahkan Syarat STRP Pengemudi Transportasi Online
Kepada pengendara yang tidak mampu menunjukkan STRP atau minimal ID Card pekerja, maka pihak kepolisian meminta untuk putar balik di Fly Over Tapal Kuda.
Terlihat juga pada siang ini, kondisi lalu lintas dari arah Depok, Jawa Barat menuju Pasar Minggu, Jakarta Selatan cenderung lancar.
Baca juga: PPKM Darurat akan Diperpanjang Jadi 6 Minggu? Ini Tanggapan Ahli Utama KSP
Terpantau hanya ada beberapa antrean kendaraan roda dua dan roda empat yang sedang menunggu giliran pengecekan.
Tak seperti beberapa hari yang lalu, pada hari ini hanya tersisa satu kendaraan taktis Baraccuda milik Korps Brimob Polri yang disiagakan di lokasi.
Meski begitu, aparat keamanan gabungan dari TNI-Polri bersama petugas Dinas Perhubungan (Dishub) masih berjaga di lokasi, sambil memeriksa kelengkapan dokumen yang dibawa oleh pengendara.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada penyesuaian baru terhadap kegiatan mobilitas masyarakat di pos-pos penyekatan.
Di mana kata Sambodo, mulai besok, Kamis (15/7/2021) waktu penyekatan dibagi ke dalam tiga zona. Pada pukul 06.00-10.00 WIB diperuntukan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal untuk melintas.
Namun di atas jam tersebut seluruh masyarakat atau pekerja walaupun masuk dalam sektor esensial dan kritikal, tidak diperbolehkan melintas pos penyekatan.