Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Penjual Tabung Oksigen Ditangkap Polisi Karena Naikan Harga, Pelaku Raup Untung Ratusan Juta

Oknum penjual tabung oksigen jual tabung oksigen beserta regulatornya dengan harga dua kali lipat dari harga pasaran.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Penjual Tabung Oksigen Ditangkap Polisi Karena Naikan Harga, Pelaku Raup Untung Ratusan Juta
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Setyo K Heryanto (tengah) didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti tabung gas oksigen saat rilis pengungkapan permainan harga tabung gas dan regulator di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021). Polres Jakpus berhasil mengungkap permainan harga tabung oksigen dan regulator saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dimana keberadaan tabung oksigen langka di pasaran. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto membeberkan terkait keuntungan yang diraup kedua oknum penjual tabung oksigen dan regulator mahal yang diamankan pihaknya, Kamis (15/7/2021).

Dalam pengakuannya, kedua oknum itu merasa yakin mendapatkan keuntungan besar, sehingga membuat keduanya melakukan tindakan yang dilarang tersebut.

Diketahui, kedua oknum tersebut menjual tabung oksigen beserta regulatornya dengan harga dua kali lipat dari harga pasaran.

"Karena hanya beberapa minggu saja, (mulai menjual) di akhir Juni dan (sampai) awal Juli 2021 omzet yang diterima (pelaku) sekitar Rp 300 juta," kata Setyo kepada awak media, Kamis (15/7/2021).

Atas dasar itu kata Setyo, para oknum ini merasa tergiur dan akhirnya menjual tabung oksigen beserta regulatornya di atas harga normal.

Lanjut Setyo menyebut, saat ini pihaknya telah mengamankan seluruh tabung oksigen siap jual milik oknum tersebut.

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Penjual Tabung Oksigen dan Regulator dengan Harga Dua Kali Lipat

Berita Rekomendasi

Nantinya kata dia, akan dilakukan pendalaman guna menentukan pemanfaatan dari tabung oksigen yang diamankan itu kedepannya.

"Namun ini masih diskusi dengan pihak kejaksaan, semoga ini disetujui, karena barang-barang ini (tabung oksigen dan regulator) sangat dibutuhkan saat ini," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pelaku penjual tabung oksigen dan regulator di atas harga normal.

Ironisnya kejadian ini terjadi ditengah penerapan kebijakan PPKM Darurat.

Baca juga: Cari Lokasi Agen Tabung Oksigen di Jawa Barat Lewat Fitur Cari Oksigen di Aplikasi Pikobar

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Mangga Dua, Jakarta Pusat.

Dari dua pelaku, pihak kepolisian baru membawa satu orang pelaku dikarenakan pelaku lainnya sedang sakit.

"Kita amankan di kawasan mangga dua, untuk tersangka yang diamankan ada dua orang tapi yg dihadirkan satu orang karena yang satu sedang sakit," kata Setyo.

Kepada polisi, pelaku mengaku menjual tabung oksigen dan regulator itu di atas harga yang ditentukan.

Bahkan kata Setyo, pelaku mencari kesempatan dalam kondisi seperti saat ini dan menjual tabung oksigen dan regulatornya dengan harga dua kali lipat.

Baca juga: YLKI: Pemerintah Perlu Investigasi Kelangkaan Tabung Oksigen untuk Pasien Covid-19

"Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menjual tabung oksigen tersebut baik dari ukuran 1 meter kubik, 1,5 meter hingga 2 meter kubik juga regulator dengan harga dua kali lipat dari harga seharusnya," tutur Setyo.

Padahal kata Setyo, selama masa PPKM Darurat ini, pemerintah telah melarang secara keras untuk para oknum tidak mencari keuntungan dari penjualan alat kesehatan.

Terlebih, barang yang dijual pelaku merupakan barang yang sangat dibutuhkan dan dicari oleh masyarakat.

"Kemudian untuk dugaan tindak pidana, yang jelas sesuai aturan PPKM darurat dan aturan pemerintah dilarang untuk menaikan harga barang tertentu yang sudah ditetapkan diatas harga eceran tertinggi (HET)," ucapnya.

Atas ulahnya tersebut, pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang No 4 tahun 1984 terkait dengan penyakit menular dan wabah, serta UU tentang kesehatan dan Undang-Undang perlindungan konsumen.

"Apabila nanti perlu kita akan dalami dengan Undang-Undang TPPU," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas