Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Kasus Begal Rampas Kotak Amal dan Layangkan Celurit ke Pelanggan Warung Kopi di Bekasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan kronologi kejadian komplotan begal tersebut beraksi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kronologi Kasus Begal Rampas Kotak Amal dan Layangkan Celurit ke Pelanggan Warung Kopi di Bekasi
Tribunnews.com/Rizqi Sandi
Konferensi pers pengungkapan penangkapan komplotan begal membawa celurit yang terjadi di Bekasi yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (16/7/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap 2 dari 7 orang yang merupakan komplotan begal geng motor di Bekasi.

Adapun pelaku yang sudah berhasil diamankan yakni berinisial S dan MS.

Penangkapan ini terjadi karena komplotan tersebut melakukan penyerangan ke sebuah warung kopi yang berada di wilayah Jati Kramat, Jati Asih, Bekasi untuk merampas kotak amal yang berada di warung tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan kronologi kejadian komplotan begal tersebut beraksi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Yusri mengatakan kalau kejadian penyerangan itu berlangsung pada Selasa 13 Juli kemarin sekira pukul 04.30 WIB.

Baca juga: Penampakan Komplotan Begal di Bekasi yang Diringkus Polisi Setelah Bunuh Pemilik Warung Kopi

"Kejadian sekitar hari Selasa lalu, 13 Juli 2021. Sekitar pukul 04.30 pagi. Pelakunya adalah satu kelompok geng motor yang biasa mereka namakan gengnya geng brutal," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (16/7/2021).

Berita Rekomendasi

"Ada 7 orang pelaku yang sudah kita amankan sekarang ini ada 2 pelaku utamanya sendiri," sambung Yusri.

Saat melakukan aksinya, para pelaku tersebut telah membagi tugas masing-masing. Dua pelaku masuk ke dalam warung untuk beraksi, dan lima pelaku lainnnya menunggu di luar.

Para pelaku yang masuk ke dalam warung itu juga kata Yusri membawa sebilah celurit.

Tanpa pikir panjang, pelaku tersebut merampas kotak amal yang berada di dalam warung kopi itu dengan mengancam pelanggan dan pemilik warung.

"Kemudian kedua orang (pelaku) yang masuk tersebut langsung mengambil ada kotak amal milik atau yang diletakkan di warung tersebut yang berisi uang sekitar Rp800 ribu," tutur Yusri.

Saat melihat masih ada pelanggan di warung itu, pelaku S langsung mengancam pelanggan tersebut untuk menyerahkan smartphone nya.

Namun, pelanggan itu tidak memberikan, dan teriak minta pertolongan kepada warga. Karena melihat pelaku membawa celurit.

Baca juga: Makin Nekat, Dua Orang Begal di Kudus Bacok Polisi Bawa Lari Motor

Ironisnya, tanpa ada pertimbangan lebih jauh, pelaku S melayangkan celurit yang dibawanya ke bagian dada korban hingga mengalami luka dalam dan akhirnya meninggal dunia.

"Tanpa menunggu lagi Saudara S ini mendatangkan celurit ke dada korban, hingga cukup dalam. Yang mengakibatkan korban setelah di bawa ke RS meninggal dunia," kata Yusri.

Alhasil pelaku membawa lari kotak amal yang berisi uang Rp800 ribu itu dan satu unit handphone milik korban.

Handphone yang dirampas itu sendiri, kata Yusri langsung dijual kepada pelaku D yang merupakan penadah.

Kepada D, pelaku S dan MS menjualnya dengan harga Rp1 juta, namun Yusri mengatakan, D baru menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu.

"Kemudian HP tersebut dijual ke saudara D yang saat ini diamankan, yang dijual Rp1 juta tetapi (S dan MS) baru menerima Rp500 ribu," ucap Yusri.

Ketiga pelaku ini kata Yusri diamankan di tiga lokasi berbeda di sekitaran wilayah Jakarta Timur dengan waktu yang berbeda juga.

Dari tangan pelaku, polisi mendapati dua bilah celurit, satu kotak amal dan satu unit smartphone milik korban sebagai barang bukti.

Kepada polisi, pelaku pembegalan ini mengaku baru satu kali melakukan aksi bejatnya ini.

Namun Yusri mengatakan, pihaknya masih akan mendalami kasus ini guna mengungkap lebih jelas modus dan motif para pelaku melakukan aksinya ini.

"Pengakuannya masih kita dalami, karena pengakuannya itu baru satu kali," tukasnya.

Atas aksi bejatnya ini, pelaku pembegalan ini dipersangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancamannya pidana 9 dan/atau 15 tahun penjara karena korbannya meninggal dunia.

Sedangkan untuk pelaku penadah yakni D, dipersangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Sementara untuk 5 pelaku yang berstatus buron alias DPO itu, Yusri mengatakan pihaknya telah mengantongi seluruh identitasnya dan masih dilakukan pengejaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas