Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT KAI Perketat Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat dan Masa Libur Idul Adha

Chairunisa mengatakan kebijakan tersebut seraya dengan diberlakukannya kebijakan PPKM Darurat di seluruh Pulau Jawa dan Bali.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PT KAI Perketat Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat dan Masa Libur Idul Adha
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PERIKSA SURAT STRP - Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat tanda registrasi pekerja (STRP) pada calon penumpang kereta api commuterline jurusan Jakarta di Stasiun Tangerang, Senin (12/7/2021). Penerapan aturan ini sebagai salah satu langkah untuk menekan angka penyebaran Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta telah membatasi perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ) di beberapa Stasiun keberangkatan seperti halnya Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen. 

Kepala Humas PT KAI Eva Chairunisa mengatakan, kebijakan tersebut seraya dengan diberlakukannya kebijakan PPKM Darurat di seluruh Pulau Jawa dan Bali.

Tak hanya itu, pemberlakuan itu juga ditetapkan selama masa libur Idul Adha 1442 H.

"Pembatasan jumlah perjalanan tersebut juga dilakukan sepanjang masa libur keagamaan Idul Adha 1442H yakni mulai tanggal 20 s.d 25 Juli 2021," kata Eva melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/7/2021).

"Pada periode tersebut sejumlah persyaratan perjalanan yang lebih ketat juga diberlakukan," sambungnya.

Baca juga: Niat dan Tata Cara Sholat Idul Adha 2021 di Rumah, Bisa Dilakukan Sendiri atau Berjamaah

Lebih lanjut kata Eva, penerapan tersebut juga diatur dalam peraturan Pemerintah yang tertuang pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam kebijakan itu ditetapkan KAJJ hanya diperbolehkan untuk para pelaku perjalanan yang masuk dalam sektor kritikal dan esensial.

Berita Rekomendasi

"Telah ditetapkan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak dengan usia di atas 18 tahun," ucap Eva.

Berikut persyaratan calon penumpang KA Jarak Jauh dari Sektor Kritikal dan Esensial selama PPKM Darurat dan Masa Libur Idul Adha:

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau

2. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau

3. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. 

Sedangkan untuk pelanggan dengan kepentingan mendesak dapat dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain:

1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas