Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT KAI Perketat Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat dan Masa Libur Idul Adha

Chairunisa mengatakan kebijakan tersebut seraya dengan diberlakukannya kebijakan PPKM Darurat di seluruh Pulau Jawa dan Bali.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PT KAI Perketat Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat dan Masa Libur Idul Adha
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PERIKSA SURAT STRP - Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat tanda registrasi pekerja (STRP) pada calon penumpang kereta api commuterline jurusan Jakarta di Stasiun Tangerang, Senin (12/7/2021). Penerapan aturan ini sebagai salah satu langkah untuk menekan angka penyebaran Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

2. Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, atau

3. Surat Keterangan Kematian, atau

4. Surat Keterangan Lainnya. 

Selain kelengkapan administrasi itu, pelanggan juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Pelanggan juga diminta untuk menyertakan tanda bukti telah melakukan minimal vaksin dosis pertama dalam bentuk e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya.

"Syarat Kartu Vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak," tukasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas