Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PT KAI Perketat Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat dan Masa Libur Idul Adha

Chairunisa mengatakan kebijakan tersebut seraya dengan diberlakukannya kebijakan PPKM Darurat di seluruh Pulau Jawa dan Bali.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in PT KAI Perketat Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat dan Masa Libur Idul Adha
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PERIKSA SURAT STRP - Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat tanda registrasi pekerja (STRP) pada calon penumpang kereta api commuterline jurusan Jakarta di Stasiun Tangerang, Senin (12/7/2021). Penerapan aturan ini sebagai salah satu langkah untuk menekan angka penyebaran Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

3. Surat Keterangan Kematian, atau

4. Surat Keterangan Lainnya. 

Selain kelengkapan administrasi itu, pelanggan juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Pelanggan juga diminta untuk menyertakan tanda bukti telah melakukan minimal vaksin dosis pertama dalam bentuk e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya.

"Syarat Kartu Vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak," tukasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas