PPKM Darurat Diteruskan, Pemerintah Diminta Tetap Perhatikan Dampak Ekonomi Masyarakat
Setuju perpanjangan PPKM Darurat, SPI meminta pemerintah tetap memberi solusi bagi masyarakat yang hidupnya bergantung pada penghasilan harian.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung sejak 3 Juli 2021.
Hari ini, Selasa (20/7) adalah pemerintah resmi memperpanjang kebijakan pembatasan tersebut hingga 25 Juli 2021.
Wakil Sekretaris Sahabat Polisi Indonesia (SPI) DKI Jaya Mohammad Erlangga berharap pemerintah pusat tetap memperhatikan dampak panjang keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Utamanya pada sektor UMKM.
"Kami juga mengharapkan pemerintah untuk memperhatikan dampak panjang dari PPKM itu sendiri terhadap keberlangsungan perekonomian masyarakat terutama di sektor UMKM," terang Erlangga dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Penampakan Sapi Raksasa Kurban Presiden Jokowi, Gubernur DKI Anies dan Wagub Riza Patria
Baca juga: Kapolres Tanggapi Beredarnya Sejumlah Video Puncak Bogor Dipadati Warga saat Malam Idul Adha
Kendati setuju perpanjangan PPKM Darurat, SPI meminta pemerintah tetap memberi solusi bagi masyarakat yang hidupnya bergantung pada penghasilan harian.
Menurutnya perpanjangan pengetatan aktivitas tersebut memang perlu diambil, lantaran kasus aktif Covid-19 di Indonesia per tanggal 18 Juli menunjukkan angka 52 ribu orang.
Jumlah ini bahkan mengantar Indonesia masuk lima besar negara dengan kasus harian tertinggi.
"Sebagai mitra kepolisian Republik Indonesia, SPI mendukung keputusan pemerintah dalam perpanjangan masa PPKM ini, mengingat kasus covid-19 aktif Indonesia per tgl 18 Juli 2021 telah mencapai hampir 52.000 kasus positif aktif dan masih masuk dalam lima besar negara dengan kasus harian tertinggi di dunia," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.