Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Singgung Sanksi Penjara di Revisi Perda Covid DKI, Fraksi Nasdem: Presiden Mintanya Humanis

Fraksi Nasdem DPRD DKI singgung Anies dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Singgung Sanksi Penjara di Revisi Perda Covid DKI, Fraksi Nasdem: Presiden Mintanya Humanis
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan keterangan kepada awak media saat meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 massal di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (11/7/2021). Dengan mengangkat tema #SerbuanVaksinasi, kegiatan tersebut diikuti oleh ribuan warga. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menyinggung usulan Gubernur Anies Baswedan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Wibi menyebut saat ini masyarakat tengah dalam keadaan krisis dan tekanan akibat pandemi yang tak jelas kapan berakhirnya.

Namun di tengah situasi tersebut, Anies dan jajarannya malah berkeinginan menghadirkan bahasa ancaman dalam revisi Perda.

"Hari ini adalah kita di tengah krisis atau di tengah pressure yang dialami masyarakat kita menghadirkan kembali bahasa-bahasa ancaman," kata Wibi kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Heboh Tabung Oksigen Palsu Gemparkan Tulungagung, Polda Jatim Tancap Gas Turun Tangan

Wibi menyebut Pemprov DKI mestinya mengkaji lebih dalam apakah pengenaan sanksi pidana penjara terhadap pelanggaran prokes sesuai dengan sosial budaya rakyat Indonesia atau tidak. 

Mengingat Presiden Joko Widodo, lanjut Wibi, telah menginstruksikan bahwa penegakan hukum di masa pandemi atau PPKM harus mengedepankan sikap humanis ketimbang represif.

"Harus kita mengkaji lebih dalam bagaimana sosio kultur kita pada saat ini apakah tepat kita membahas ini pada saat kondisi saat ini, atau memang ada hal persuasif yang bisa kita kedepankan yang sesuai dengan arahan presiden itu sendiri," terang Wibi.

BERITA REKOMENDASI

"Bahwa presiden sudah mengarahkan kita lebih humanis, ya kita lakukan cara - cara humanis. Tapi bahwa hari ini kita bicarakan diksi pidana tentunya ini adalah bahasa yang represif, itu kekhawatiran saya," tutur dia.

Baca juga: Video Viral Petugas Penyalur BST Nangis Dimarahi dan Dibentak Warga, Bu Lurah Aren Jaya Bersuara

Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Dalam draf revisi Perda tersebut, Anies menambah Pasal 32A dan 32B untuk mengatur sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

Adapun pada Pasal 32A Ayat (1) disebutkan bahwa warga yang tidak menggunakan masker bisa kena sanksi pidana penjara 3 bulan, dan denda paling tinggi Rp500 ribu.

Sanksi berat tersebut akan dikenakan jika yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatan tak menggunakan masker, setelah sebelumnya dijatuhi sanksi administratif atau sanksi sosial.

"Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu)," bunyi draf revisi tersebut seperti dikutip Tribunnews.com. 

Baca juga: Penampakan Sapi Raksasa Kurban Presiden Jokowi, Gubernur DKI Anies dan Wagub Riza Patria

Kemudian revisi pada Pasal 32A Ayat (2), bertujuan mengatur sanksi bagi sektor pelaku usaha seperti perkantoran, tempat makan, industri, perhotelan hingga tempat wisata.

Pemilik tempat usaha yang mengulang pelanggaran prokes akan dijatuhi sanksi pidana penjara 3 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.

Sanksi pidana penjara bisa diberikan jika pemilik usaha kembali mengulangi pelanggarannya usai izin usahanya dicabut.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasall 14 ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," tulisnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas