Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bapemperda DPRD DKI Minta Pemprov Sajikan Data Jumlah Pelanggaran Prokes Secara Berulang

Pemprov DKI perlu melampirkan data-data akurat yang melatarbelakangi pengajuan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bapemperda DPRD DKI Minta Pemprov Sajikan Data Jumlah Pelanggaran Prokes Secara Berulang
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
OPERSSI YUSTISI PROKES - Pemkot Tangerang kembali menggelar operasi yustisi protokol kesehatan dan pelanggar aturan PPKM Darurat di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Selasa (13/7/2021). Sebanyak 52 orang pelanggar berhadil.diamankan petugas gabungan dan menjalani sidang tindak.pidana ringsn ( tipiring) di tempat, sebagai efek jera agar tidak mengulangi kesalahan serupa. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI mengatakan Pemprov DKI perlu melampirkan data-data akurat yang melatarbelakangi pengajuan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Data latar belakang tersebut bisa mengenai progres penyaluran jaring pengaman sosial, hingga data jumlah warga yang melanggar protokol kesehatan secara berulang.

"Ini penting untuk menjadi pertimbangan kita, karena itu rasionalisasi-rasionalisasi ini penting. Data-data ini penting untuk disajikan kepada kami untuk dibahas bersama-sama yang terbaik untuk masyarakat," kata Anggota Bapemperda DPRD DKI Judistira Hermawan di DPRD DKI Jakarta, Jumat (23/7/2021).

Diketahui ada 3 pasal krusial yang diusulkan Pemprov DKI. Yakni Pasal 28A terkait penyidikan, di mana selain kepolisian, Satpol PP juga diusulkan memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan melampirkan hasilnya kepada pihak kepolisian serta pengadilan negeri.

Baca juga: Pelanggar PPKM di Kabupaten Bekasi akan Dikenakan Sanksi Penjara

Selanjutnya, Pasal 32A dan 32B terkait sanksi bagi pelanggar prokes. Yaitu denda administratif Rp 500 ribu - Rp 50 juta, hingga pidana penjara 3 bulan.

Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyampaikan pihaknya akan segera berkoordinasi untuk melampirkan data sebagaimana kebutuhan Bapemperda.

Berita Rekomendasi

"Untuk selanjutnya kami selaku yang mewakili asisten pemerintahan akan melaporkan hasil pembahasan ini dan kemudian kita koordinasikan untuk menyiapkan data-data terkait dengan pelaksanaan," ucap Yayan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas